Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 Tahun dan 10 Tahun 6 Bulan  

Reporter

Senin, 31 Juli 2017 20:29 WIB

Ng Fenny dan Hariman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap hakim MK, Patrialis Akbar. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Basuki Hariman dan Ng Fenny, penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, masing-masing dihukum selama 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.

Baca juga:
Patrialis Akbar Panggil Penyuapnya dengan Nama Ahok

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta hakim mendenda Basuki dan Fenny masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa membeberkan Basuki dan Ng Fenny telah berkali-kali memberikan uang kepada Kamaludin yang diperuntukkan bagi kepentingan Patrialis. Uang itu diberikan agar Patrialis membantu mereka memenangkan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015.

Baca pula:
Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Pada 22 September 2016 di Restoran Paul Pacific Place, Basuki dan Ng Fenny menyerahkan duit US$ 20 ribu kepada Kamaludin. Pada 13 Oktober 2016 di restoran Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Basuki dan Ng Fenny menyerahkan US$ 10 ribu.

Selanjutnya pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran, keduanya kembali menyerahkan US$ 20 ribu kepada Kamaludin. "Yang mana US$ 10 ribu kemudian diberikan Kamaludin kepada Patrialis untuk kepentingan umrah," kata Lie.

Jaksa juga mengatakan Patrialis terbukti menerima janji Rp 2 miliar dari Basuki. Fakta ini didukung keterangan Basuki yang menyatakan sanggup menyediakan Rp 2 miliar untuk mempengaruhi dua hakim lain, yaitu Arief Hidayat dan Suhartoyo.

"Adapun keterangan Patrialis yang menerangkan Kamaludin tidak pernah menyampaikan kepada dirinya soal Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim hanya dalih karena bertentangan dengan alat bukti," ujarnya.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan keduanya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdakwa tak jujur atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni sopan selama pemeriksaan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum Basuki dan Ng Fenny, Frans Hendra Winata, meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim. "Tetap kami sikapi dengan memberi waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan," ujar ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango, dalam sidang kasus suap Patrialis Akbar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

8 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

9 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

14 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya