TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap uji materi undang-undang Patrialis Akbar mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari KPK ke lembaga pemasyarakatan kelas 1 Cipinang. Ia mengatakan kondisi kesehatannya menurun dan menginginkan untuk dipindah.
Selain itu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut ingin bisa melaksanakan salat berjamaah. “Saya menginginkan bisa salat berjamaah setiap waktu,” ujar Patrialis di Pengadilan Tipikor, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca juga: Patrialis Akbar Minta Dijadikan Tahanan Kota, Keluarga Jaminannya
Menurut Patrialis, rumah tahanan KPK tidak memiliki masjid yang bisa digunakan untuk salat berjamaah. Sedangkan di LP Cipinang, kata dia, ada masjid sehingga bisa digunakan untuk salat berjamaah.
Patrialis menyampaikan permohonan itu secara langsung kepada majelis hakim setelah pemeriksaan saksi. Penyerahan surat permohonan juga disaksikan jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum. Ia mengatakan punya hak untuk bisa salat jamaah setiap waktu.
Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Namun mereka tetap akan mengedepankan aspek keadilan. Majelis meminta agar jaksa penuntut umum bisa mengkomunikasikan permohonan itu.
Jaksa Lie Putra Setiawan justru menilai kondisi rutan KPK lebih baik dibanding di Cipinang. Ia mengaku menghormati permohonan Patrialis Akbar. “Dapat kami sampaikan rutan kami di KPK kondisinya lebih baik, kapasitas penghuninya akan memberikan kesehatan daripada rutan yang dituju,” kata dia.
DANANG FIRMANTO