Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka (kanan) menyerahkan laporan sementara Pansus Pelindo II kepada Ketua Rapat sidang Paripurna ke 14 Agus Hermanto (tengah) didampingi Wakil Ketua Rapat Taufik Kurniawan (kiri) saat sidang Paripurna ke 14 di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Desember 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai tidak tepat penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol atau lainnya. Pasalnya, penggunaan dana tersebut sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak sembarangan peruntukannya.
Agus mengatakan Indonesia saat ini memang sedang melakukan pembangunan proyek infrastruktur secara besar-besaran sebagai langkah penguatan pembangunan.
Namun dia mengingatkan pembangunan proyek infrastruktur tersebut tidak boleh menggunakan dana sembarangan, harus jelas asal usul pendanaannya.
"APBN kita pun tidak boleh semuanya diperuntukkan bagi infrastruktur. Kan bisa menggunakan dana dari BUMN, dana investasi pihak swasta," ujar Agus lagi.
Politisi Partai Demokrat itu meyakini Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menjelaskan rencana pemerintah tersebut, karena dia menduga rencana pemerintah itu bisa melanggar UU sehingga DPR harus memberikan masukan kepada pemerintah. Simak pula : Menteri Agama: Dana Haji Boleh untuk Pembangunan Infrastruktur
"Ketika reses sudah selesai, saya yakin Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Agama terkait masalah rencana pemerintah menggunakan dana haji tersebut," katanya.
Presiden Joko Widodo menginginkan pengelolaan dana haji yang optimal guna mendorong pembangunan sarana infrastruktur. Menurut Jokowi, Indonesia membutuhkan dana infrastruktur yang mempercepat pembangunan dan mengatasi persoalan kesejahteraan.