KPK Pertanyakan Dasar Hukum Muchtar Effendi Hadiri Pansus Angket  

Reporter

Jumat, 28 Juli 2017 05:01 WIB

Pansus Hak Angket KPK menghadirkan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa sebagai saksi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 25 Juli 2017. TEMPO/Aghniadi.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengizinkan Muchtar Effendi keluar menghadiri sidang Panitia Khusus Angket KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Muchtar adalah terpidana pemberi keterangan palsu dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kewenangan KPK terhadap Muchtar terputus ketika terpidana korupsi sudah dieksekusi. Kewenangan terhadap Muchtar kini berada di Kementerian Hukum dan HAM.

"Memang ada domain kewenangan Menteri Hukum dan HAM di sana. Saya kira sebaiknya itu ditanyakan kepada pihak Kementerian apa dasar hukumnya, kenapa itu (mengizinkan Muchtar keluar penjara) dilakukan," katanya di gedung KPK, Kamis, 27 Juli 2017.

Meski Muchtar sudah menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, Febri menyesalkan tak adanya koordinasi yang dilakukan dengan lembaganya. Sebab, Muchtar yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin itu kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Kami berharap seharusnya ada koordinasi yang dilakukan karena yang bersangkutan juga sedang menjadi tersangka yang ditangani KPK," ujarnya.

Menurut Febri, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya berkoordinasi dengan baik dengan KPK. Terlebih, Kementerian Hukum dan HAM, yang berada di bawah Presiden Joko Widodo, seharusnya memperlihatkan komitmen untuk memberantas korupsi.

Pemanggilan Muchtar oleh DPR untuk bersaksi dalam sidang Pansus Angket KPK bertujuan mengusut adanya pelanggaran yang dilakukan KPK selama memeriksa saksi dan tersangka. Angket ini muncul ketika Miryam S. Haryani, salah satu saksi korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik, mengatakan telah ditekan penyidik KPK sehingga memberikan keterangan tidak benar selama penyidikan.


MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

6 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

6 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

7 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

8 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

8 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

8 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

9 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya