Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota DPR fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Maulana Ibrahim, hari ini, 25 Juli 2017, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau kasus BLBI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa.
Dalam perkara BLBI, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai satu-satunya tersangka. Syafruddin, selaku Kepala BPPN periode 2002-2004, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajiban atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajiban.
Syafruddin mengusulkan SKL disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Caranya dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN. Nilai aset sebesar Rp 4,8 triliun itu merupakan bagian dari pinjaman BLBI.
Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI. Sehingga ada kerugian negara Rp 3,7 triliun dalam kasus BLBI, karena ada kewajiban obligor yang belum ditagihkan.