Kasus Beras Maknyuss, Bareskrim Panggil Lagi Direktur PT IBU Lusa
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 25 Juli 2017 07:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indo Beras Unggul, produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago, tertunda menjadi lusa, Kamis, 27 Juli 2017.
Sebab, pemanggilan pemeriksaan pada Senin, 24 Juli 2017, yang bersangkutan belum datang. "Dijadwalkan lagi pemeriksaan pada Kamis," katanya saat ditemui Tempo di kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juli 2017.
Baca: Alasan Polisi Menggerebek Pabrik Beras Maknyuss
PT Indo Beras Unggul, menurut Agung, dijerat tiga aturan, di antaranya Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, terindikasi melanggar Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Dijerat juga dengan Pasal 382 KUHP tentang Perbuatan Curang," katanya.
Kasus ini, menurut Agung, harus dilihat secara komprehensif sebagai praktik kecurangan. Dalam kasus ini, ada pengambilan keuntungan melalui distribusi subsidi pemerintah, yakni subsidi pupuk dan bibit. "Penghitungan kerugian harus dilakukan auditor," ujarnya.
Praktik kecurangan yang dilakukan, kata Agung, merupakan kejahatan kerah putih. Setiap bisnis akan ada persaingan usaha. Pelanggaran akan terjadi jika pesaing usaha dimatikan dengan praktik kecurangan. "Pada kasus ini, kami telah temukan buktinya," ucapnya.
Simak pula: Diduga Curangi Masyarakat, PT Indo Beras Dijerat Pasal Ini
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pemerintah sudah melakukan berbagai upaya agar tak terjadi penyelewengan komoditas di pasar.
Satuan Tugas Pangan baru-baru ini menggerebek gudang beras yang menjual beras subsidi dengan harga lebih mahal. "Kami sudah memasang harga eceran tertinggi (HET). Intinya, bagaimana petani, konsumen, dan penjual untung," tutur Amran.
Amran berujar petani harus untung agar bisa berkelanjutan dan produktif. Konsumen pun berhak mendapatkan harga layak. Namun ia meminta pedagang tidak mengambil untung terlampau tinggi. "Jangan untungnya 200 persen, itu tak boleh," ujarnya pekan lalu. Amran menambahkan, masalah mengenai beras Maknyuss dan Ayam Jago tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
IRSYAN HASYIM