Kejati Gandeng Tim Unversitas Riau Usut Korupsi Tugu Integritas

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 22 Juli 2017 01:29 WIB

Tugu Integritas Riau. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami dugaan korupsi proyek dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kacamayang dan Tugu Integritas di Pekanbaru. Kejaksaan menggandeng tim ahli dari Universitas Riau untuk membantu proses penyidikan.

"Kami sudah kirim surat kepada Universitas Riau untuk membantu penyidik," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta, Jumat, 21 Juli 2017.

Menurut Sugeng, sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu sebenarnya Kejaksaan dan tim ahli sudah melakukan ekspos hasil analisa konstruksi, baik dari sisi arsitektur, lanscape dan elektrikal. namun laporan dari tim ahli masih belung lengkap.

Baca :
Jaksa Tetapkan Bupati Takalar Tersangka Kasus Penjualan Lahan
Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan

"Masih belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di persidangan, jadi kami masih koordinasi dan finalisasi, dan tim penyidik masih bekerja sama terus melengkapi bahan yang dibutuhkan," ucapnya.

Sugeng tidak mempersoalkan ruang terbuka hijau saat ini telah diresmikan dan dibuka untuk umum. Sebab hal itu tidak akan mengganggu penyidikan. Pada hakikatnya kata dia, proses hukum sejatinya harus mendorong proses pembangunan.

"Proeses hukum tidak boleh menghentikan pembangunan, karena penyidikan sudah kami lakukan sebelum taman itu diresmikan, pembuktian perkara bisa saja dari keterangan saksi dan bukti dokumen," jelasnya.

Kejaksaan mengaku hingga kini belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka karena perlu melengkapi alat bukti terlebih dahulu. "Alat bukti perlu diperdalam lagi," bebernya.


Proyek ruang terbuka hijau Taman Kacamayang menelan biaya Rp 8 miliar, sedangkan tugu integritas menghabiskan biaya Rp 8 miliar. Kejaksaan telah memperoleh bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua RTH itu. Namun kejaksaan belum menyebutkan total kerugian negara dalam kasus korupsi pembanguan taman terbuka hijau itu.

Tugu antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 9 Desember 2016 lalu. Pembangunan tugu antikorupsi di Riau bermaksud sebagai taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.

Riau diharapkan mampu memulai tata kelola pemerintahan yang bersih mengingat tiga gubernurnya berturut-turut ditangkap KPK atas kasus korupsi.

RIYAN NOFTITRA

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

58 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya