TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ratu Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi proses pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Masud, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca: Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf
Ratu Atut mendapat vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun bui. Vonis ringan tersebut karena kontribusi dan pengakuan yang dilakukan oleh Ratu Atut dalam kasus ini.
"Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara sebesar Rp 3,895 miliar," kata Masud.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,895 miliar dan merugikan negara Rp 79 miliar.
Baca: Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta
Ratu Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Adik Ratu, Tubagus Chaeri Wardana, divonis 1 tahun penjara juga atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.
Ada bukti yang menyatakan bahwa Ratu Atut meminta sejumlah orang untuk menandatangani surat loyalitas dengan imbalan jabatan atau uang. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja.
PUTRI THALIAH | EA