TEMPO.CO, Makassar--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Takalar pada 2015.
Burhanuddin dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat di Desa Laikang dan Punaga pada 15 Oktober 2015.
"Ini merupakan pengembangan kasus yang saat ini sudah masuk tahap persidangan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sulawesi Selatan Tugas Utoto, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca: Menjelang Pilkada, Bupati Takalar Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Menurut dia, dua lokasi yang diduga dijual bupati ialah Desa Laikang dan Desa Punaga. Dua desa itu merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.1431/V/Tahun 2007 (memperbaharui Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 929/XI/tahun 1999 tanggal 22 Nopember 1999) yang menetapkan lokasi tersebut sebagai lahan negara. "Luas lahan di dua lokasi itu sekitar 3.806,25 hektare," ujar Tugas.
Menurut Tugas dengan dasar izin prinsip yang telah dikeluarkan Bupati Takalar, Kepala Desa Laikang Sila Laida, Sekretaris Desa Laikang Risno Siswanto serta Camat Manggarabombang Muhammad Noor Uthary diduga telah menjual lahan seluas 150 hektare kepada PT Karya Insan Cirebon.
Lihat: Burhanuddin Gaet Dukungan Ormas Projo di Pilkada Takalar
Adapun realisasi penjualan lahan seluas 150 hektare itu merugikan negara sebesar Rp 18.507.995.000. "Mereka ini menjual tanah seolah-olah milik masyarakat dengan alasan hak tanah garapan," pungkasnya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Muhammad Noor Uthary, Sila Laida dan Risno Siswanto. Ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Adapun Burhanuddin Baharuddin belum merespons terkait penetapannya sebagai tersangka. Telepon selulernya yang dicoba dihubungi tidak aktif.
DIDIT HARIYADI