Mantan Aktivis HTI Tetap Boleh Berdakwah, Asal...

Jumat, 21 Juli 2017 21:49 WIB

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, Rabu, 19 Juli 2017, di Jakarta, mengumumkan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). IRSYAN HASYIM

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih diperbolehkan untuk berdakwah, dengan catatan tidak mengangkat ajaran Khilafah dalam kegiatan tersebut.

"Kalau berdakwah tidak apa-apa, tapi harus kita lihat lagi isi dakwahnya tentang apa. Tidak boleh tentang ideologi Khilafah yang mereka usung," ujar Tenaga Ahli Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Sri Yunanto dalam diskusi "Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Ormas" yang berlangsung di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.

Baca juga: HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus

Kendati demikian, dalam melaksanakan pengajian maupun dakwah tersebut, para mantan aktivis HTI tidak diperkenankan membawa atribut organisasi mereka.

"Kalau (atribut) itu sudah tidak boleh. Lalu, pertemuan dengan mengatasnamakan ormas juga tidak boleh. Ini yang akan terus diawasi," kata Sri Yunanto.

Terkait dengan pengawasan, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan laporan kepada kepolisian, jika menemukan pelanggaran kegiatan mantan aktivis HTI yang dilakukan di lingkungan mereka.

Simak pula: HTI Akan Gugat ke PTUN, Menteri Yasonna: Kami Siap Layani

"Mereka jumlahnya banyak, pemerintah tidak bisa menjangkau semua. Kami harapkan masyarakat kasih laporan kalau masih ada yang tidak mengikuti aturan. Masyarakat tentu lebih tahu dengan kondisi lapangan," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena tidak adanya asas hukum contrario actus, yakni kementerian pemberi izin ormas juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Lihat juga: Sejumlah Dosen Disebut Simpatisan HTI, UGM: Tunggu Arahan Menteri

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum ormas HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu, 19 Juli 2017. Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan.

ANTARA

HTI

Berita terkait

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

50 hari lalu

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.

Baca Selengkapnya

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.

Baca Selengkapnya

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.

Baca Selengkapnya

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.

Baca Selengkapnya

Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

26 Juni 2022

Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

Reza Hariyadi menduga ada pihak yang hendak menyeret Anies Baswedan ke dalam politik identitas dengan melakukan pola-pola stigmatisasi dan framing

Baca Selengkapnya

Majelis Sang Presiden Dukung Anies Baswedan, Bala Anies: Kelompok Relawan Palsu

13 Juni 2022

Majelis Sang Presiden Dukung Anies Baswedan, Bala Anies: Kelompok Relawan Palsu

Bala Anies menilai ada upaya untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya