TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan siap menghadapi jika Hizbut Tahrir Indonesi (HTI) melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pembubarannya. Sebelumnya, HTI menilai pembubaran organisasinya tak sah karena tak ada peringatan meskipun mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
"Ya silahkan saja, dan itu mekanisme yuridisnya. Kami siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya," kata Yasonna usai pertemuan dengan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca: HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus
Menurut Yasonna, Indonesia adalah negara hukum sehingga apabila ada warga yang tak setuju dengan kebijakan pemerintah bisa menggugat di pengadilan. "Ini kan negara hukum. Orang-orang yang menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan UU, silahkan," ujar Yasonna.
HTI adalah ormas pertama yang dicabut status hukumnya lewat Perppu Ormas. Pemerintah menilai aktivitas organisasi transnasional itu meresahkan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca: Yusril Ihza Tunggu SK Pembubaran HTI Sebelum Menggugat ke PTUN
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, masih menyusun langkah menggugat pemerintah. Dia menunggu salinan surat keputusan (SK) pencabutan status badan hukum HTI yang belum dikirimkan oleh pemerintah.
Menurutnya, setelah SK diterima dia akan langsung ke PTUN. "Tapi sampai detik ini kami belum terima (SK)," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis kemarin.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | IRSYAN HASYIM