Permohonan Justice Collaborator Irman dan Sugiharto Dikabulkan  

Reporter

Kamis, 20 Juli 2017 17:01 WIB

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun angaran 2011-2012 Sugiharto (kiri) dan Irman (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017. Dalam sidang tersebut terdakwa Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam sidang e-KTP. Hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar mengatakan putusan ini mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Terdakwa telah berterus terang mengakui kejahatan dan mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga beralasan pelaku untuk menjadi JC," kata Jhon dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.

Baca juga: Sidang E-KTP, Irman dan Sugiharto Keberatan Vonis Sesuai Tuntutan

Menurut Jhon, kedua terdakwa telah memenuhi ketentuan menjadi JC. Ketentuan itu di antaranya yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan yang mengakui perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan bukan pelaku utama. Pelaku juga harus membongkar adanya aktor lain dalam perkara itu.

Jhon mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan terdakwa sebagai JC, maka majelis akan memasukkan status tersebut sebagai hal-hal yang meringankan. "Terdakwa harus dihargai dan menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa," ujarnya.

Selama persidangan, Irman dan Sugiharto dianggap telah berterus terang dan banyak memberikan informasi. Kedua terdakwa juga konsisten menyebut siapa orang-orang yang turut menerima aliran dana.

Meski begitu, putusan hakim terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan jaksa. Irman dan Sugiharto masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Dalam sidang e-KTP, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa juga merugikan negara dan masyarakat. Korupsi ini pun berakibat masif dan dampaknya dirasakan masyarakat hingga saat ini. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara yang besar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya