Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto menanggapi pencabutan status badan hukum organisasinya oleh Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, 20 Juli 2017. TEMPO/Irsyan Hasyim
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, mengatakan pasca pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM belum mendapatkan salinan surat keputusan tersebut. Surat peringatan juga tidak pernah diberikan. "Sampai hari belum ada," kata Ismail saat ditemui di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2017.
Pemerintah, kata Ismail, telah menganggap HTI telah tidak ada jadi segala aktivitas pun ikut dilarang. Pencabutan status badan hukum akan tidak sesuai prosedur yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah. Harusnya berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 harus diberikan dulu surat peringatan. "Tindakan kesewang-wenangan terhadap kami alami sua kali yakni melalui Perpu Ormas dan pencabutan badan hukum," katanya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, mengenai Surat Keputusan (SK) pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," ujar Freddy di Gedung Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juli 2017.
Freddy mengatakan HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar Dirjen AHU, Freddy Harris menjelaskan.
Pemerintah, kata Freddy, mengambil langkah pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
8 Maret 2024
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.