TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris, menyatakan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017.
Pasca-pencabutan status badan hukum tersebut, Tempo menyambangi kantor pusat HTI di Kompleks Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2017. Di kantor itu tidak terlihat lagi aktivitas pengurus HTI. Papan nama di Kantor Pusat HTI pun sudah ditutup dengan kain berwarna hitam.
Baca: Begini Sepak Terjang HTI Sebelum Dibubarkan Kemenkumham
Salah satu penjaga kantor pusat HTI mengatakan penutupan papan nama dilakukan sejak kemarin malam. Setelah penutupan itu, tidak ada aktivitas lagi di kantor tersebut. "Untuk lebih jelas tunggu Ismail (juru bicara HTI) saja, ya," katanya.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan menaati aturan hukum sehingga untuk sementara menutup papan nama kantor. Status badan hukum telah dicabut sehingga segala aktivitas tidak ada lagi atas nama HTI. "Seluruh kegiatan atas nama HTI sudah dilarang," katanya.
Lihat: Yusril: HTI Bakal Gugat Pencabutan Status Badan Hukum ke PTUN
Ismail juga tidak berniat memindahkan kantor. Sebab, kata dia, gedung yang ditempati itu milik pengurus HTI. "Bukan kontrak, jadi tidak akan pindah," katanya.
IRSYAN HASYIM | KSW
Video Terkait:
HTI Dibubarkan, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto: Kami Akan Lakukan Perlawanan Hukum