Ini Reaksi Irman dan Sugiharto Atas Vonis Mereka di Sidang E-KTP

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 20 Juli 2017 14:56 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Irman usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (12/6). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam vonis sidang e-KTP hari ini, terdakwa Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, dihukum pidana penjara masing-masing 7 tahun dan 5 tahun. Hakim menyatakan keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Baca :
Nasib Dua Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP Diputus Hari Ini

Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun

Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan denda kepada Irman sebesar Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Irman dan Sugiharto menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Irman di depan sidang, Kamis, 20 Juli 2017.

Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Jaksa juga meminta Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Simak pula : Setya Novanto Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus E-KTP

Perbuatan terdakwa juga merugikan negara dan masyarakat. Korupsi ini juga berakibat masif dan dampaknya dirasakan masyarakat hingga saat ini. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga menyebabkan kerugian negara yang besar.

Sementara itu hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan telah mengembalikan uang.

Setali tiga uang dengan Irman dan Sugiharto, dalam sidang e-KTP hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan untuk mempertimbangkan mengajukan banding. "Kami juga pikir-pikir," ujar jaksa Irene Putri.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya