Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas lima isu krusial Rancangan Undang Undang Pemilu atau RUU Pemilu, meski kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari pantauan Tempo, Setya tiba di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II DPR sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis, 20 Juli 2017. Dengan setelah jas berwarna hitam dipadu dasi biru, ia tiba bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan.
Setya Novanto tak merespon pertanyaan dari para awak media yang mengerubunginya di depan ruang rapat. Ketua DPR itu duduk di jajaran pimpinan DPR. Namun, ia tidak memimpin rapat paripurna. Yang memimpin rapat kali inia adalah Fadli Zon.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu, 17 Juli 2017, Setya Novanto baru tampak lagi dalam sidang DPR. Pada Selasa lalu, Ketua DPR itu tidak muncul dalam sidang DPR membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Setya juga tidak hadir dalam rapat internal fraksi Golkar yang digelar tadi pagi tadi.
Adapun Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Joppy Kardinal meyakini kasus hukum yang menjerat Setya tak berpengaruh terhadap sikap partainya terkait RUU Pemilu. "Kami solid, tak ada (persoalan)," ujar Robert sebelum rapat paripurna.
Berdasarkan genda yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR, paripurna pembahasan RUU Pemilu ini semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun rapat molor hingga dua jam. Sejumlah fraksi sempat menggelar rapat internal sebelum pelaksanaan paripurna.