Seperti Apa Peta Dukungan Partai Terhadap RUU Pemilu?

Reporter

Kamis, 20 Juli 2017 11:59 WIB

Ketua Pansus Arif Wibowo (kanan), menyerahkan hasil laporan pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu kepada Pimpinan DPR, dalam rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, (11/4). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di DPR hari ini diprediksi bakal panas. Tiap kubu partai masih bersikukuh mengenai atas lima tema krusial yang dibawa ke rapat paripurna.

Kelima isu krusial itu adalah ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara. Satu diantaranya yakni ambang atas pencalonan presiden menjadi isu yang menyandera pembahasan RUU.

BACA: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna

Sebenarnya seperti apa peta sikap dan dukungan partai terhadap sejumlah opsi-opsi itu?

Pemerintah bersikeras agar ambang atas pencalonan presiden tidak diubah, yakni tetap sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara. Alasannya, demi memperkuat sistem presidensial. Namun partai pendukung pemerintah malah tak solid mengenai angka ini.

Dari tujuh partai pendukung pemerintah, hanya Lima partai yang setidaknya memiliki kesamaan pandang dengan pemerintah mengenai kelima isu krusial tadi. Kelima partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Hanura yang memilih paket A, yakni dengan ambang batas perlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.

BACA: Seperti Apa Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu Hari Ini?

Sementara itu, PPP tidak secara langsung menyebut paket A yang akan dipilih di Rapat Paripurna. Namun dari pemaparannya di Pansus, mereka mengarah pada opsi A.

PPP memilih ambang batas parlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Sedangkan PKB memilih ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-8, dan metode konversi suara sainte lague murni.

BACA: RUU Pemilu, Fadli Zon Tuding Pemerintah Jegal Prabowo di 2019

Opsi tersebut tak ada dalam kelima paket yang disediakan.

PAN, selaku partai yang tengah disorot keberadaannya dalam koalisi pendukung pemerintah memilih paket B.

Paket tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden 0 persen, ambang batas parlemen 3,5 atau 4 persen, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara kuota hare.

Sedangkan tiga partai oposisi, yakni PKS, Gerindra, dan Demokrat tidak memilih salah satu paket dan meminta diputuskan di Paripurna.

BACA: Tjahjo: Presidential Threshold 20 Persen Bukan untuk Jegal Calon

Peta ini menunjukkan, ada enam partai koalisi pendukung pemerintah yang memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah terkait isu presidential threshold, yakni PDI-P, PKB, PPP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.

Sedangkan PAN selaku partai koalisi pemerintah berbeda pendapat dengan pemerintah karena memilih 0 persen.

ARKHELAUS W | HUSSEIN ABRI DONGORAN

Berita terkait

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

58 hari lalu

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

10 Maret 2021

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah karena masuk dalam daftar panjang Prolegnas kendati tak ada di pembahasan 2021.

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

9 Maret 2021

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta tetap dibahas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

9 Maret 2021

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Selengkapnya

Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

9 Maret 2021

Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

Willy Aditya memastikan bahwa Komisi II DPR RI telah menarik Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dari daftar prolegnas

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

Baca Selengkapnya

Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

6 Maret 2021

Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pilihan itu diambil untuk menjaga stabilitas politik.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Pemilu, PAN: Usulan PDIP Belum Tentu Cocok dengan Partai Lain

24 Februari 2021

Tolak Revisi UU Pemilu, PAN: Usulan PDIP Belum Tentu Cocok dengan Partai Lain

PAN menolak revisi UU Pemilu. Menurut PAN, revisi akan menguras energi.

Baca Selengkapnya

PPP Tak Setuju Pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Dipisah

23 Februari 2021

PPP Tak Setuju Pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Dipisah

PPP mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu harus satu paket dengan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, Fraksi PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Normalisasi Pilkada

23 Februari 2021

Seperti PDIP, Fraksi PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Normalisasi Pilkada

Fraksi PKB di DPR menyetujui revisi UU Pemilu. Namun, mereka tak ingin ada normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.

Baca Selengkapnya