Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto saat ditemui di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, 8 Mei 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, menilai tindakan pemerintah membubarkan HTI dengan cara mencabut surat keputusan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah bentuk kesewenang-wenangan. Pencabutan itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
“Kami menilai ini adalah sebuah kesewenang-wenangan yang sangat nyata. Terbitnya Perpu itu juga bentuk kesewenangan pemerintah yang menghilangkan proses pengadilan,” ujar Ismail saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Juli 2017.
Ismail pun mempertanyakan alasan pencabutan status badan hukum ormas HTI sebagai bentuk sanksi administratif atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan. “Pelanggarannya apa juga tidak jelas. Sampai saat ini juga tidak ada peringatan dari pemerintah,” katanya.
Dalam Perpu tersebut, kata Ismail, disebutkan pencabutan status hukum itu harus melalui surat peringatan. "Tapi surat peringatan itu tidak pernah ada sama sekali, jadi pemerintah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.
Ismail menyesalkan tindakan pemerintah. Menurut dia, tuduhan yang dilontarkan pemerintah tidak jelas dan HTI tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.
Ia melanjutkan, pemerintah sebelumnya mengatakan banyak kegiatan dan aktivitas HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Padahal kalau dilihat di lapangan tidak seperti itu. Apa yang bertentangan dengan Pancasila? Kami tertib dan sopan, tidak anarkis," ucapnya.
HTI, kata Ismail, saat ini tengah mengkaji keputusan pemerintah tersebut untuk pertimbangan upaya hukum yang akan ditempuh. "Kami akan konsultasi dulu dengan kuasa hukum kami, Pak Yusril. Ya beginilah, ibaratnya kami digebukin dulu baru bisa mengadu ke hakim. Rumah digusur dulu, baru ke pengadilan," tuturnya.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
8 Maret 2024
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.