Setya Novanto Lakukan Perlawanan Tantang KPK Adu Bukti  

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 11:55 WIB

Ketua DPR Setya Novanto saat berkunjung ke kantor Tempo Media Grup, Jakarta, 8 Maret 2017. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak tinggal diam atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Setya dan tim hukumnya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Kemungkinan praperadilan selalu ada,” ujar kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 18 Juli 2017.

Saat ini, Firman menambahkan, ia dan Setya Novanto, kliennya menunggu surat resmi penetapan tersangka dari KPKi. Penyusunan gugatan praperadilan akan mengacu pada isi surat itu. “Saya akan meminta resmi surat penetapan tersangka agar jelas dasar hukumnya,” kata dia.

Baca juga:
Kuasa Hukum Setya Novanto Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan
Berebut Kursi Ketua DPR dan Ketum Golkar Pasca Novanto Tersangka

KPK mengumumkan penetapan Setya sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek e-KTP pada Senin lalu. Ia diduga berperan penting dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,84 triliun itu.

Setya juga diduga menerima Rp 574 miliar dari proyek itu. KPK menyebut dia telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Atas dugaan itu, Setya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama.

Baca pula:
Aktivis Anti Korupsi Sumbar Desak Setya Novanto Mundur dari DPR

Dia meminta KPK segera mengirimkan surat penetapan dirinya agar bisa mengambil langkah hukum selanjutnya. “Setelah terima saya akan merenung baik-baik dan berkonsultasi ke kuasa hukum dan keluarga,” ujar dia.

Bendahara Umum Golkar Robert Kardinal menambahkan, Setya sudah membentuk tim hukum. Selain itu, ucap dia, Golkar akan memberikan masukan hukum. “Ini merupakan hasil rapat fraksi dan pleno,” ujar dia.

Simak:
Kuasa Hukum Setya Novanto Berencana Ajukan Praperadilan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan mereka mengirimkan surat penetapan tersangka Setya pekan ini. Mengenai praperadilan, kata dia, KPK percaya Mahkamah Agung dan jajarannya akan bertindak seadil-adilnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Publik mengawal dan melihat KPK dan institusi pengadilan yang menangani perkara ini,” ujar dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto. “Kami meyakini dua alat bukti permulaan yang cukup. Adu bukti saja di pengadilan,” kata dia.

AHMAD FAIZ | MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP




Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

21 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya