Hamdan Zoelva: Pemerintah Bisa Serta Merta Memberangus Ormas

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 07:14 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. ANTARA/Humas MK

TEMPO.CO, Jakarta - Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi atau MK 2013-2015, menanggapi mengenai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat atau Perpu Ormas.

Hamdan Zoelva belum melihat urgensi dikeluarkannya Perpu Ormas tersebut. “Jika perlu Perpu Ormas diterbitkan, tapi nyatanya tidak ada kondisi yang membahayakan atau darurat demikian. “Buktinya, keluarnya Perpu Ormas tidak disertai adanya tindakan pembubaran Ormas yang demikian,” kata Hamdan. “Jadi urgensi darurat dan kekosongan hukum setingkat UU tidak terpenuhi”.

Baca juga:
Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

Menurut dia, seharusnya pemerintah dapat melakukan langkah pembubaran ormas yang dianggap melanggar melalui mekanisme biasa yang diatur dalam UU 13/2017 tentang Ormas dan pada saat yang sama dapat mengajukan RUU perubahan UU 13/2017 melalui pembahasan biasa untuk mengakomodir kemungkinan negara harus mengambil tindakan dan keputusan segera.

“Pengeluaran Perpu Ormas dalam kondisi tanpa keadaan darurat dan mendesak, justru menimbulkan kecurigaan dari sebagian rakyat bahwa pemerintah akan mempergunakan Perpu Ormas ini untuk memberangus ormas yang kritis dan hal itu bisa dilakukan melalui Perppu ini,” kata Ketua Umum Syarikat Islam ini, kepada Tempo, Rabu, 19 Juli 2017.

Baca pula:
Refly Harun: Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...
Agar Perpu Ormas Tak Fokus Bubarkan Ormas Radikal

Dengan Perpu Ormas, kata Hamdan, Pemerintah sesuai wewenang yang diberikan sudah bisa serta merta melaksanakan wewenangnya berdasarkan perpu walaupun belum ada persetujuan DPR. “Bagi kelompok masyarakat yang menganggap Perpu Ormas ini inkonstitusional dapat saja mengajukan judicial review ke MK tentang formalitas dan atau materi Perpu walaupun Perpu belum disetujui DPR,” kata dia.

Jika, nantinya DPR menolak Perpu Ormas ini, menurut Hamdan Zoelva, maka norma pembubaran ormas kembali kepada UU yang lama. “Bila Perpu Ormas diterima, warga negara juga dapat melakukan uji materil atas UU pengesahan Perpu dan Materi Perpu ke MK,” katanya.

S. DIAN ANDRYANTO

Video Terkait:
Syafi'i Ma'arif: Pemerintah Harus Berani Menindak Ormas Anti-Pancasila




Berita terkait

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

7 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya