Setya Novanto Tetap Jadi Ketua DPR, Berikut Alasannya...

Reporter

Selasa, 18 Juli 2017 18:26 WIB

Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto akan tetap menjalankan jabatannya sebagai Ketua DPRI. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Selasa 18 Juli 2017.

"Saya telah berusaha menjalankan tugas sebagai pimpinan untuk bangsa dan negara.
Sebagai manusia saya sangat kaget pada sangkaan yang diberikan kepada saya," kata Setya Novanto .

Baca juga:
Buntut Novanto Tersangka, Golkar Daerah Teriak Munaslub Tapi...

Pada Konferensi pers tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk turut hadir mendampingi Setya Novanto. Ia menjelaskan bahwa mengacu pada UU MD3, maka Setya Novanto akan tetap menjadi Ketua DPR sampai keputusan persidangan mencapai tahap akhir.

Menurutnya semua sesuai dengan UU MD3 yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD mengatur soal pemberhentian Ketua DPR. Pada Pasal 87 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Baca pula:
Setya Novanto Jadi Tersangka, Seperti Apa Peta Fraksi di DPR?

"Sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi yg mengusung, maka tidak akan ada perubahan juga dalam kepengurusan di DPR RI. Maka Pimpinan DPR RI tetap Setya Novanto," kata Johnson.

Dalam konferensi pers tersebut, Setya Novanto juga membantah tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP. "Saya tidak pernah menerima Rp. 574 Milyar. Jangan sampai diri saya terus dizalimi," kata Setya.

Simak:
BW: Setya Novanto Tersangka, KPK Harus Antisipasi 3 Hal Ini
Novanto Tersangka, Fungsionaris Golkar Ini Bantah Pergeseran DPP

Konferensi pers hari ini merupakan Pernyataan resmi Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI kepada publik pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tesebut diungkapkan KPK pada konferensi pers yang dilakukan di Gedung KPK pada Senin, 17 Juli 2017.

Dalam konferensi pers di KPK tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan bukti permulaan. Bukti permulaan ini didapatkan dari banyak bukti yang sudah diajukan di persidangan dua terdakwa e-KTP yakni Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi pada pengadaan e-KTP. Akibat Kasus ini, negara dirugikan sebanyak RP. 2,1 Triliun.

BIANCA ADRIENNAWATI I S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya