Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto akan tetap menjalankan jabatannya sebagai Ketua DPRI. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Selasa 18 Juli 2017.
"Saya telah berusaha menjalankan tugas sebagai pimpinan untuk bangsa dan negara. Sebagai manusia saya sangat kaget pada sangkaan yang diberikan kepada saya," kata Setya Novanto .
Pada Konferensi pers tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk turut hadir mendampingi Setya Novanto. Ia menjelaskan bahwa mengacu pada UU MD3, maka Setya Novanto akan tetap menjadi Ketua DPR sampai keputusan persidangan mencapai tahap akhir.
Menurutnya semua sesuai dengan UU MD3 yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD mengatur soal pemberhentian Ketua DPR. Pada Pasal 87 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
"Sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi yg mengusung, maka tidak akan ada perubahan juga dalam kepengurusan di DPR RI. Maka Pimpinan DPR RI tetap Setya Novanto," kata Johnson.
Dalam konferensi pers tersebut, Setya Novanto juga membantah tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP. "Saya tidak pernah menerima Rp. 574 Milyar. Jangan sampai diri saya terus dizalimi," kata Setya.
Konferensi pers hari ini merupakan Pernyataan resmi Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI kepada publik pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tesebut diungkapkan KPK pada konferensi pers yang dilakukan di Gedung KPK pada Senin, 17 Juli 2017.
Dalam konferensi pers di KPK tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan bukti permulaan. Bukti permulaan ini didapatkan dari banyak bukti yang sudah diajukan di persidangan dua terdakwa e-KTP yakni Irman dan Sugiharto.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi pada pengadaan e-KTP. Akibat Kasus ini, negara dirugikan sebanyak RP. 2,1 Triliun.