Setya Novanto Tetap Jadi Ketua DPR, Berikut Alasannya...

Reporter

Selasa, 18 Juli 2017 18:26 WIB

Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto akan tetap menjalankan jabatannya sebagai Ketua DPRI. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Selasa 18 Juli 2017.

"Saya telah berusaha menjalankan tugas sebagai pimpinan untuk bangsa dan negara.
Sebagai manusia saya sangat kaget pada sangkaan yang diberikan kepada saya," kata Setya Novanto .

Baca juga:
Buntut Novanto Tersangka, Golkar Daerah Teriak Munaslub Tapi...

Pada Konferensi pers tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk turut hadir mendampingi Setya Novanto. Ia menjelaskan bahwa mengacu pada UU MD3, maka Setya Novanto akan tetap menjadi Ketua DPR sampai keputusan persidangan mencapai tahap akhir.

Menurutnya semua sesuai dengan UU MD3 yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD mengatur soal pemberhentian Ketua DPR. Pada Pasal 87 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Baca pula:
Setya Novanto Jadi Tersangka, Seperti Apa Peta Fraksi di DPR?

"Sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi yg mengusung, maka tidak akan ada perubahan juga dalam kepengurusan di DPR RI. Maka Pimpinan DPR RI tetap Setya Novanto," kata Johnson.

Dalam konferensi pers tersebut, Setya Novanto juga membantah tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP. "Saya tidak pernah menerima Rp. 574 Milyar. Jangan sampai diri saya terus dizalimi," kata Setya.

Simak:
BW: Setya Novanto Tersangka, KPK Harus Antisipasi 3 Hal Ini
Novanto Tersangka, Fungsionaris Golkar Ini Bantah Pergeseran DPP

Konferensi pers hari ini merupakan Pernyataan resmi Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI kepada publik pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tesebut diungkapkan KPK pada konferensi pers yang dilakukan di Gedung KPK pada Senin, 17 Juli 2017.

Dalam konferensi pers di KPK tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan bukti permulaan. Bukti permulaan ini didapatkan dari banyak bukti yang sudah diajukan di persidangan dua terdakwa e-KTP yakni Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi pada pengadaan e-KTP. Akibat Kasus ini, negara dirugikan sebanyak RP. 2,1 Triliun.

BIANCA ADRIENNAWATI I S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

1 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

2 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

2 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

4 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

4 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

5 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

22 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

22 jam lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

23 jam lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

1 hari lalu

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.

Baca Selengkapnya