Pada 2015 nama Setya Novanto kembali mencuat saat ribut-ribut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, pada kasus ini Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo guna memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta saham sebesar 20 persen. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan dirinya menghormati sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Ia mengaku mendengar kabar penetapannya itu dari media massa.
"Saya sudah ditetapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa saya sebagai tersangka. Saya menghargai proses hukum yang ada," katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan akan taat terhadap proses hukum.
Selain itu, dia masih menunggu surat penetapannya sebagai tersangka dari KPK. Ia menyebut telah melayangkan surat ke KPK agar segera menyerahkan surat penetapannya.
"Setelah diterima, saya akan merenung dengan baik-baik dan berkonsultasi ke kuasa hukum dan keluarga," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam jumpa pers di gedung KPK, kemarin. Penetapan tersangka ini setelah mencermati fakta persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP tahun 2011-2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto pernah membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari proyek e-KTP ini. "Jangan terus ada penzaliman pada saya," tuturnya.