TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan surat penetapan tersangka Setya secara resmi. “Saya akan meminta resmi surat penetapan tersangka agar jelas dasar hukumnya,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 Juli 2017.
Firman menuturkan sudah berdiskusi panjang dengan Setya Novanto setelah Ketua DPR itu ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyampaikan penetapan tersangka tersebut tidak logis.
Kuasa hukum Setya terus melakukan komunikasi untuk menentukan sikap. Namun ia belum mengungkap alasan jelas penetapan tersangka yang dinilainya tidak logis tersebut. “Nantilah kalau yang itu,” ujar Firman.
Baca: Tersangka E-KTP, ICW: Setya Novanto Harus Mundur dari Ketua DPR
Kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Dalam kasus ini, Setya ditetapkan menjadi salah satu tersangka. Adapun tiga orang lain yang diduga terlibat adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman serta Sugiharto, dan seorang pengusaha, Andi Agustinus.
Tempo telah menelusuri dugaan keterlibatan Setya sejak 2011. Nama dia pun disebut-sebut dalam dakwaan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Setya diduga ikut berperan melancarkan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu agar berjalan.
Baca: Setya Novanto Tersangka, Kalla: Itu Konsekuensi Perbuatan Tercela
Saat ini situasi kediaman Ketua Umum Partai Golkar tersebut di Jalan Wijaya XIII tampak sepi. Sejumlah media sejak kemarin masih menunggu di depan rumah Setya.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP