Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2017. Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP. ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani tak mau berkomentar mengenai penetapan KPK, Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Miryam mengatakan ia dan Setya berbeda fraksi.
"No comment, bukan partai saya soalnya," kata Miryam S. Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017, saat ditanya awak media mengenai Setya Novanto yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP, semalam.
Miryam, yang kini menjadi terdakwa pemberi keterangan palsu dalam korupsi e-KTP itu mengatakan sejak awal dia tak pernah menyebut Setya dalam kesaksiannya. Karena itu, ia menyatakan tak tahu apa-apa soal keterlibatan Setya dalam korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Sejak awal saya tidak tahu dan tidak pernah menyebut Setnov. Sejak awal. Tidak ada itu," ujar politikus Hanura yang pernah jadi saksi dalam perkara e-KTP itu. Dalam kesaksiannya di depan penyidik KPK, Miryam pernah membeberkan rincian aliran dana yang masuk ke dalam kantong anggota Dewan.
Meski begitu, Miryam S. Haryani meyakinkan bahwa tak pernah ada rapat maupun pertemuan dengan Setya Novanto. "Kami kan tidak satu komisi. Rapat aja tidak pernah. Tidak ada pertemuan," katanya
Saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Saat itu, ia diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Selain itu, Setya juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan e-KTP.
KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto pada Senin, 17 Juli 2017. Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.