Eko Susilo Hadi (kiri) seusai mendengarkan pembacaan amar putusan dipengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Juli 2017. Majelis hakim yang memimpin sidang putusan ini yakni, Yohanes Priyana. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Eko Susilo Hadi, mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap satelit Bakamla, Senin, 17 Juli 2017.
Eko Susilo Hadi dihukum penjara 4 tahun 3 bulan karena terbukti menerima suap dari Komisaris PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. "Akan saya jalani, semoga ini menjadi pelajaran buat saya. Semoga ke depannya lebih baik lagi," kata Eko setelah sidang pembacaan putusan.
Eko berujar tidak akan mengajukan banding. Dalam pembelaannya, Eko telah mengakui kesalahan dan menyesalinya. Eko juga telah mengembalikan uang suap yang dinikmatinya kepada penyidik KPK.
Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendenda Eko sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Eko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Eko terbukti menerima suap dari Fahmi sebesar US$ 10 ribu, 10 ribu euro, 100 ribu dolar Singapura, dan US$ 78.500. Suap itu diberikan agar Eko memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam lelang tender proyek satelit monitoring di Bakamla.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Eko telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan primer. Karena dakwaan primer telah terbukti, kata hakim, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan.