Ketua hakim MK Arief Hidayat, menunjukkan surat kuasa pihak terkait penuh coretan yang dinilai tidak menghormati dan menghina persidangan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Kepulauan Sangihe, Banggai Kepulauan dan Buton Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 21 Maret 2017. Sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno pemilihan ketua untuk periode 2017-2020. Juru bicara MK, Rubiyo, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2013, proses pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan melalui mekanisme musyawarah secara tertutup.
"Jika tidak mencapai aklamasi, akan dilakukan voting," kata Rubiyo di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017. Saat ini proses rapat pleno sudah berjalan.
Sebanyak sembilan hakim konstitusi hadir. Mereka adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Rubiyo menuturkan setiap hakim mempunyai peluang yang sama untuk menjadi ketua dan wakil. Sebab, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua. Untuk menjadi ketua lewat mekanisme voting, kata dia, calon harus mendapatkan suara terbanyak atau setengah plus satu (lima suara).
Lebih lanjut, seusai rapat pleno pemilihan ketua dan wakil, akan dilakukan pengucapan sumpah siang nanti. Ketua Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mempunyai masa jabatan selama dua tahun enam bulan.