Perppu Ormas, Gerindra: Tak Ada Keadaan Darurat

Reporter

Jumat, 14 Juli 2017 07:31 WIB

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan jajarannya mengumumkan penerbitan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas, di Ruang Parikesit Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 12 Juli 2017. Tempo/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan fraksinya belum melihat urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ia mempertanyakan keadaan darurat yang menjadi syarat penerbitan perpu tersebut.

"Kami tidak melihat urgensi perppu itu menjadi satu hal yang mendesak," kata Muzani, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017. Menurut dia, penerbitan perpu mensyaratkan keadaan yang mendesak.

Baca:
DPR Memproses Perpu Ormas yang Diajukan Pemerintah
Perppu Ormas Digugat, Wiranto: Menyelamatkan Negara Kok Ditolak


Muzani menilai pemerintah begitu mudah mengeluarkan perppu. Beberapa perppu, kata dia, dikeluarkan tanpa urgensi yang mendesak seperti Perppu Kekerasan Seksual dan Perppu Akses Keuangan. "Kalau itu penting, ya penting, tapi apakah mendesak," katanya.

Undang-Undang tentang Ormas ini, Muzani menjelaskan, adalah undang-undang yang diputuskan secara voting di DPR. Gerindra, kata dia, saat itu menolak pengesahan lantaran dinilai mengancam eksistensi ormas. "Karena mayoritas menerima lalu jadilah undang-undang," katanya.

Kemarin, Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan Perppu tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ia meyakini perppu ini tak akan menghambat kebebasan publik membentuk ormas baru. Menurut dia, perpu ini mengantisipasi potensi ancaman bangsa yang terindikasi dalam aktivitas ormas tertentu.


Baca:




Penerbitan perpu ini mengundang berbagai reaksi. Sejumlah organisasi seperti Nahdatul Ulama mendukung penerbitan perpu ini. Namun, tak sedikit yang mempertanyakan penerbitan ormas ini. Kelompok Hizbut Tahrir Indonesia, yang lebih dulu terancam dibubarkan, bahkanambil ancang-ancang untuk menggugat perpu ini.

Muzani menilai jika keberadaan ormas seperti HTI mengancam negara, permasalahan dapat diselesaikan secara persuasif. "Belum ada upaya persuasif dari negara terhadap ormas yang diindikasikan menyebarkan paham lain dan tidak ada upaya pendekatan melalui dialog," kata dia.

ARKHELAUS W.
DPR

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

22 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya