Suap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 17:34 WIB

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin, menjalani sidang perdananya pada hari Kamis, 13 Juli 2017, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tungggal Utama. Suap itu terkait dengan pengaturan anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara.

"Terdakwa diduga mengetahui dan mengusulkan program tambahan pembangunan proyek optimalisasi dan pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto.

Menurut jaksa, suap ini berawal di bulan Juli 2015, saat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary, menginformasikan pada Abdul dan pengusaha Hong Arta John Alfred bahwa akan ada proyek di Maluku dan Maluku Utara dalam program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tahun 2016.

Dalam dakwaan disebutkan, Amran memperkenalkan Musa dengan Abdul. Beberapa hari kemudian, Abdul dan Amran menyetujui bahwa mereka akan memberikan fee kepada Musa senilai 8 persen dari proyek yang akan digarap oleh Abdul dan pengusaha So Kok Seng (Aseng), komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Abdul Khoir dan Aseng, menurut jaksa, menjanjikan fee tersebut untuk dua program berbeda: Rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp52 milyar yang akan dikerjakan oleh Abdul dan proyek pembangunan jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 56 miliar yang akan dikerjakan oleh Aseng.

Jaksa menyebutkan, dari kesepakatan tersebut, Musa dijanjikan Rp4,48 miliar untuk proyek jalan Taniwei-Saleman dan Rp3,52 miliar untuk proyek rekonstruksi Piru-Waisala.

Menurut jaksa, Musa juga menemui dan memberikan rekomendasi usulan program aspirasi kepada Ayi Hasanudin selaku kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR berupa peningkatan kapasitas beberapa jalan di Maluku.

Jaksa menyebutkan, transaksi dilakukan dengan beberapa perantara: Erwantoro dan Jailani, Mutakin dan Jailani. Akhirnya, kedua proyek tersebut disetujui oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian PUPR RI serta masuk dalam DIPA Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Musa didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 joencto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Musa telah melayangkan keberatan dan akan menjalani sidang eksepsi pekan depan.

Kasus suap ini terungkap setelah tertangkapnya anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti pada 2015. Dalam penyidikan, akhirnya kasus ini menyeret sejumlah anggota DPR termasuk Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro, yang telah divonis bersalah dan dihukum 9 tahun penjara. Damayanti divonis 4,5 tahun penjara.

STANLEY WIDIANTO | YY

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

8 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

12 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

13 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

17 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya