Miryam S. Haryani Didakwa Memberi Keterangan Tidak Benar

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 12:16 WIB

Tersangka buron Miryam S Haryani, dibawa anggota polisi untuk diserahkan ke KPK, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Mei 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Miryam S. Haryani, didakwa sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Jaksa menyebutkan Miryam telah mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto, terdakwa korupsi e-KTP.

"Terdakwa (Miryam) beralasan, pada saat pemeriksaan penyidikan, (dia) telah ditekan dan diancam tiga penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," kata jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Baca juga: Sebelum Sidang Dakwaan, Miryam S Haryani Malu karena Jerawat

Kresno membeberkan peristiwa itu bermula saat Miryam dihadirkan sebagai saksi perkara proyek e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Di sidang itu, ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa mengenai keterangan dalam BAP pada 7 dan 14 Desember 2016 serta 24 Januari 2017 yang diparaf terdakwa.

Miryam membenarkan keterangan dalam BAP yang diparafnya itu berasal darinya. Namun saat itu Miryam malah mencabut seluruh BAP dengan alasan isinya tidak benar. Alasannya, Miryam mengaku ditekan dan diancam tiga penyidik yang memeriksanya.

Hakim tidak percaya dengan alasan Miryam. Sebab, keterangan politikus Hanura itu sangat runut, sistematis, dan mustahil hasil karangan. Sehingga alasan pencabutan BAP itu dianggap tidak logis.

Pada 30 Maret 2017, penuntut umum menghadirkan kembali terdakwa di persidangan bersama tiga penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, M. I. Susanto, dan A. Damanik. Saat dikonfrontasi, keterangan Miryam sangat bertolak belakang dengan keterangan ketiga penyidik. Jaksa pun berkesimpulan bahwa alasan Miryam mencabut BAP lantaran ditekan dan ditekan penyidik adalah keterangan yang tidak benar.

"Demikian pula keterangan terdakwa membantah penerimaan uang dari Sugiharto juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto, yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," ujar Kresno.

Atas perbuatannya, jaksa mendalami Miryam telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang, Miryam S Haryani melayangkan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

25 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

6 Desember 2023

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya