Irman Menyesal Tak Sanggup Tolak Intervensi dalam Proyek E-KTP  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 12 Juli 2017 15:23 WIB

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun angaran 2011-2012 Sugiharto (kiri) dan Irman (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017. Dalam sidang tersebut terdakwa Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang e-KTP hari ini, terdakwa Irman mengaku menyesal tak sanggup menolak intervensi dalam penggarapan proyek itu. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan selama ini ia sebenarnya sangat tulus ingin mensukseskan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya menolak intervensi dari beberapa pihak yang mengganggu program e-KTP yang mencemari niat baik saya," kata Irman saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca : Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun

Menurut Irman, intervensi yang ia maksud itu berasal dari luar Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Dalam pembelaannya, Irman meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari membayar uang pengganti sebesar USD 273.700, Rp 2,248 miliar, dan SinD 6.000. Sebab, ia merasa telah mengembalikan uang yang ia nikmati ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Irman menyebut ia telah menerima uang sebesar USD 300 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu telah ia serahkan ke KPK. Selanjutnya, Irman mengaku menerima uang dari Sugiharto sebesar USD 200 ribu. Uang itu ia serahkan kepada Suciati dan digunakan untuk pembiayaan Tim Supervisi proyek e-KTP.

Dari uang USD 200 ribu yang diserahkan kepada Suciati, Irman mengatakan ia hanya menggunakan Rp 50 juta untuk kepentingan pribadinya. Uang itu pun sudah ia kembalikan ke KPK.

"Jumlah uang yang saya setorkan ke KPK sudah sesuai dengan petunjuk pemeriksaan penyidik KPK yaitu A Damanik dan Novel serta dikonfirmasi ke saksi-saksi. Kiranya dapat membebaskan saya dari kewajiban membayar uang pengganti," katanya.

Simak juga : Jaksa Sebut Novanto Terlibat Korupsi E-KTP, Agung: Jangan Suudzon

Selain itu, Irman juga menyampaikan permintaan maafnya kepada teman dan rekannya di Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang ringan untuknya. "Saya tidak ada niat atau sengaja melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," katanya.

Dalam lanjutan sidang e-KTP beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Irman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidiar enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Irman membayar uang pengganti sebesar USD 273.700, Rp 2,248 miliar, dan SinD 6.000.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya