Perppu Pembubaran Ormas, Jaksa Agung: Mustahil Melalui Pengadilan

Rabu, 12 Juli 2017 14:06 WIB

Konferensi Pers Rapat Koordinasi antara Kementrian Keuangan, Kepolisian RI, Panglima TNI, Kementrian Koordinator bidang Perekonomian, Staf Kepresidenan, PPATK, dan Kejaksaan Agung dalam rangka penertiban impor beresiko tinggi di Gedung Sabang, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pisangan, Jakarta Timur (12/07). TEMPO/ Sasti HapsarI

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai menyimpang dari Pancasila sangat sulit dilakukan melalui lembaga peradilan. Sedangkan menertibkan ormas-ormas yang bermasalah sangat mendesak sehingga pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Sangat mustahil kalau lewat pengadilan karena ada tahapan-tahapannya,” katanya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca juga: Perppu Pembubaran Ormas Akan Diterbitkan, Begini Reaksi HTI

Prasetyo mengatakan akan sangat lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Ia menjelaskan, tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali.

Menurut Prasetyo, apabila dalam teguran ketiga ormas itu tetap tidak mematuhi, akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah. Setelah cara itu dilakukan, tapi ormas masih berkegiatan yang dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum.

Langkah setelah itu, kata Prasetyo, barulah ormas dibawa ke pengadilan. “Rasanya impossible,” ucapnya.

Hari ini, Rabu, 12 Juli 2017, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dengan perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Simak pula: Pembubaran HTI Tinggal Eksekusi, Kemendagri Kantongi Aneka Bukti

Menurut Presetyo, keluarnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, tapi ada sesuatu yang mendesak untuk menertibkan ormas. Ia berujar keluarnya peraturan tersebut melalui diskusi panjang. Bahkan ia menyebut ada perdebatan di dalamnya. “Itu pendapat bersama, dirumuskan melalui proses pembahasan dan diskusi,” tuturnya.

DANANG FIRMANTO




Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya