Ke Mabes Polri, Pansus Hak Angket KPK Diskusikan Soal Ini  

Reporter

Rabu, 12 Juli 2017 13:30 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, 11 Juli 2017. Mantan anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) Agun Gunandjar mengatakan tujuan kunjungan pansus ke Mabes Polri siang ini, Rabu, 12 Juli 2017, untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait dengan tugas dan kewenangan pansus. "Dalam jadwal, kami akan diterima Wakil Kapolri (Komisaris Jenderal Syafruddin) terlebih dahulu," kata Agun dalam pesan pendeknya.

Ia menjelaskan, pansus akan berdialog mengenai penyelidikan hak angket, seperti yang diatur dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Di luar itu, kami juga akan meminta peran Polri atas pelaksanaan tugas-tugas pansus angket," tuturnya.

Baca: Ingin Bertemu Kapolri, Ini Agenda Pansus Hak Angket KPK

Agun menambahkan, hal ini bertujuan agar pansus ataupun Polri tetap dapat bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. "Sehingga ada sinergitas yang optimal dalam koridor hukum untuk pelaksanaan tugas pansus angket," ujarnya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK dan Kepolisian RI tidak satu pikiran terkait dengan rencana penjemputan paksa tersangka dugaan kesaksian palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani. Ketika itu pansus ingin menghadirkan Miryam untuk dimintai keterangan dalam rapat.

Baca juga: Terima Pansus Angket, Wakapolri: Supaya Tidak Terjadi Kegaduhan

Menurut panitia angket, kata Agun Gunandjar, dalam Undang-Undang MD3 disebutkan DPR bisa meminta Kapolri menjemput paksa seseorang bila tidak memenuhi panggilan pansus sebanyak tiga kali. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan DPR tersebut. Tito beralasan penjemputan itu tidak jelas dan tidak ada cantelannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya