Ke Mabes Polri, Pansus Hak Angket KPK Diskusikan Soal Ini  

Reporter

Rabu, 12 Juli 2017 13:30 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, 11 Juli 2017. Mantan anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) Agun Gunandjar mengatakan tujuan kunjungan pansus ke Mabes Polri siang ini, Rabu, 12 Juli 2017, untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait dengan tugas dan kewenangan pansus. "Dalam jadwal, kami akan diterima Wakil Kapolri (Komisaris Jenderal Syafruddin) terlebih dahulu," kata Agun dalam pesan pendeknya.

Ia menjelaskan, pansus akan berdialog mengenai penyelidikan hak angket, seperti yang diatur dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Di luar itu, kami juga akan meminta peran Polri atas pelaksanaan tugas-tugas pansus angket," tuturnya.

Baca: Ingin Bertemu Kapolri, Ini Agenda Pansus Hak Angket KPK

Agun menambahkan, hal ini bertujuan agar pansus ataupun Polri tetap dapat bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. "Sehingga ada sinergitas yang optimal dalam koridor hukum untuk pelaksanaan tugas pansus angket," ujarnya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK dan Kepolisian RI tidak satu pikiran terkait dengan rencana penjemputan paksa tersangka dugaan kesaksian palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani. Ketika itu pansus ingin menghadirkan Miryam untuk dimintai keterangan dalam rapat.

Baca juga: Terima Pansus Angket, Wakapolri: Supaya Tidak Terjadi Kegaduhan

Menurut panitia angket, kata Agun Gunandjar, dalam Undang-Undang MD3 disebutkan DPR bisa meminta Kapolri menjemput paksa seseorang bila tidak memenuhi panggilan pansus sebanyak tiga kali. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan DPR tersebut. Tito beralasan penjemputan itu tidak jelas dan tidak ada cantelannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

31 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

19 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya