Alumni Fakultas Hukum Unand: DPR Berhenti Coba Lemahkan KPK

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 11 Juli 2017 23:00 WIB

Aktivis mengikuti aksi tolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentangkan kain bertuliskan Tangkap Koruptor di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2017. Aksi ini merespon langkah Pansus Hak Angket KPK. TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Padang -- Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumatera Barat meminta Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan semua upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini bisa dilakukan, salah satunya, dengan menghentikan upaya pelemahan KPK melalui Panitia Khusus Hak Angket KPK.

"Upaya pelemahan terhadap KPK tidak henti-hentinya dilakukan DPR RI. Mulai dari upaya merevisi Undang-Undnag KPK secara diam-diam, hingga serangan politik terbentuk dalam bentuk menggunakan hak angket KPK," ujar Rony Saputra, Sekretaris DPW IKA Fakultas Hukum Unand Sumatera Barat, Selasa 11 Juli 2017.


Baca: Agun Gunandjar Bertemu dan Cipika Cipiki dengan Miryam di KPK

IKA Fakultas Hukum menilai penggunaan hak angket terhadap KPK inkonstitusional dan telah melanggar Pasal 73 ayat 3 Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pewakilan Daerah dan Dewan Perwakulan Rakyat Daerah. Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah, yang berkaitan dengan hal penting, trategis, dan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Baca: KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi di Bakamla


Artinya, Ronny melanjutkan, KPK bukan subyek dari penggunaan hak angket. Pada Pasal 3 Undang-Undan No. 30 Tahun 1999, KPK merupakan lembaga negara independen dan bukan lembaga pemerintahan.

"Sebagai Lembaga Negara Independen, KPK tidak berada di cabang kekuasaan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sebagai lembaga negara independen, KPK bertanggungjawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK. Dengan demikian jelas bahwa hak angket tidak dapat ditujukan kepada KPK," kata Ronny.

Ketua IKA Fakultas Hukum Unand Sumatera Barat, Nick Putra Jaya, mengatakan proses lahirnya hak angket pun ditenggarai penuh dengan intrik politik. Pasal 199 Ayat 2 UU MD3 menjelaskan pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Namun karena subjeknya tidak masuk dalam kategori, maka syarat pengajuannya pun patut diduga juga tidak jelas.

Masalah lain, menurut Nick, tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 201 UU MD3 yang mewajibkan DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket, yang keanggotaanya terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Faktanya dalam hak angket KPK ini ketentuan ini tidak terpenuhi karena ada fraksi yang tidak bergabung dalam panitia angket.

"Tidak dapat dielakkan lagi bahwa Angket KPK ini bertujuan untuk melemahkan peran, fungsi dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi Ketua Pansus Angket, Agun Gunanjar, merupakan anggota dewan yang diduga menerima aliran dana proyek E-KTP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Nick.

Nick mengatakan keanehan juga terlihat saat Pansus Angket KPK mendatangi Lapas Sukamiskin untuk mewawancarai sejumlah koruptor, dan meminta masukan serta pandangan mereka. Tindakan Pansus Hak Angket ini jelas merupakan bentuk kegaduhan yang sangat nyata yang dapat merusak proses penegakan hukum, yang sedang berjalan, terutama terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

ANDRI EL FARUQI

Advertising
Advertising

Berita terkait

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

1 hari lalu

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

Universitas Andalas atau Unand hanya melaksanakan UTBK dalam satu gelombang, yakni pada 30 April dan 2 sampai 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

10 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

15 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

15 hari lalu

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

44 hari lalu

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

48 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

51 hari lalu

Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

23 Februari 2024

Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

Anies-Muhaimin memperoleh suara 56,24 persen dalam real count KPU, lebih unggul dibandingkan capres lainnya.

Baca Selengkapnya