Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

image-gnews
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan MK terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden pada besok pagi pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II. 

Setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres. Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam surat tersebut Anies Baswedan menggugat beberapa poin tentang pelanggaran pada Pilpres 2024. Poin gugatan yang diantaranya memohon untuk dilakukan pemilihan Presiden tanpa Gibran sebagai wakil Prabowo. Selain itu, poin yang sama dengan gugatan kubu Ganjar Pranowo-Maruf Amin ialah terkait adanya Abuse of Power yang telah dilakukan oleh Joko Widodo untuk melancarkan anaknya Gibran Rakabuming Raka naik sebagai Calon Wakil Presiden, serta dukungan terhadap kosong 2 dengan menggunakan kekuasaannya sebagai presiden.

Sementara itu kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan pada Sabtu 23 September 2024, yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum. 

Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian. Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu 

“Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang terjadi ini, MK yang didesain untuk melindungi konstitusi, maka tidak boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” kata Anies dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut

Mengenai hasil putusan MK pada Senin, 22 April 2024, pakar politik dari Universitas Andalas (Unand)  Asrinaldi memprediksi akan ada gugatan yang diterima dan ditolak MK.

“Gugatan seperti apa yang diminta pemohon 01 dan 03 itu bisa saja terjadi karna, bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup menurut hakim konstitusi,tapi persoalannya apakah semua yang didalilkan diterima itu yang perlu keyakinan hakim apakah bukti-bukti mengarah pada terstuktur, sistematis dan masif. Dari bukti-bukti menunjukan ada yang diterima dan ditolak oleh hakim konstitusi,” kata Asrinaldi, kepada Tempo.co, Sabtu, 20 April 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Asrinaldi pelanggaran yang dilakukan KPU terkait prosedural pendaftaran Gibran tidak akan menggugurkan kemenangan Prabowo meski hal ini juga bermaslah secara etika.

Asrinaldi pun menjelaskan bahwa dalam sidang ada gugatan yang menyebutkan permohonan untuk minta pemilu dua putaran namun wakil Prabowo Gibran digantikan,  setelah itu bahwa aparatur negara, menteri, serta Presiden terlibat kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran. Asas Ultra Petita dapat saja dikeluarkan oleh MK karena melihat perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dalam perolehan suara.

“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, Presiden, Menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.

Ia menegaskan, peluang konflik pasca keputusan tersebut akan terjadi pada masyarakat. Selain itu, ia juga memprediksi akan adanya konsolidasi para pejabat elit untuk melakukan power sharing.

“Masyarakat itu cenderung bekerja, cenderung ada konfilk, tapi jika dicegah oleh elit yang memobilisasinya tidak akan terjadi, tapi jiika dibiarkan maka konflik horisontal akan terjadi,” kata Asrinaldi.

Putusan MK ditetapkan delapan hakim yang bertugas dalam sidang PHPU Pilpres 2024 yaitu diantaranya Suhartoyo sebagai Ketua Hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Pilihan Editor: Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

20 menit lalu

Logo Nasdem
NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

Belakangan Partai NasDem tersoroti selama dinamika politik terutama saat Surya Paloh bertemu Prabowo


6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

23 menit lalu

Prabowo Subianto bersama sejumlah petinggi Partai Amanat Nasional (PAN), di antaranya Ketua Umum Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, hingga Ketua Majelis Pertimbangan Hatta Rajasa, dalam Rakornas di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

Presiden terpilih RI Prabowo Subianto memberikan pidato sambutannya di Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN). Berikut 6 poin pidato Prabowo.


Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

43 menit lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberi kata sambutan pada Workshop dan Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

Prabowo memuji kesetiaan PAN yang telah mendukungnya sejak Pilpres 2014. Begitu pula Zulhas memuji Prabowo dan Gerindra.


Sufmi Dasco Sebut Prabowo Belum Bahas Nama Menteri dan Jumlah Kementerian

45 menit lalu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait kerjasama PKB dengan NasDem di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Partai Gerindra menegaskan tidak pernah menghianati Partai Kebangkitan Bangsa dan juga tidak pernah mengkhianati perjanjian serta mengungkapkan koalisi Gerindra dan PKB yang otomatis bubar. Dalam keterangannya itu juga Partai Gerindra menghormati keputusan PKB dan mengucapkan selamat berjuang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sufmi Dasco Sebut Prabowo Belum Bahas Nama Menteri dan Jumlah Kementerian

Prabowo masih mengkaji mengenai tugas-tugas kementerian dalam rangka keberlanjutan pembangunan pemerintahan Jokowi.


Petinggi PAN Sampaikan Doa Jatah di Kabinet Bertambah, Prabowo: Masuk Itu Barang

1 jam lalu

Prabowo Subianto menghadiri rapat koordinasi nasional atau Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2024.  TEMPO/Sultan Abdurrahman
Petinggi PAN Sampaikan Doa Jatah di Kabinet Bertambah, Prabowo: Masuk Itu Barang

Petinggi PAN menyampaikan doa politik tentang jatah menteri di kabinet dalam Rakornas partainya di Jakarta, yang dihadiri Prabowo Subianto.


Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

1 jam lalu

Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto memberikan kata sambutan dalam Workshop dan Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN) Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

Prabowo Subianto menyinggung pihak-pihak yang tidak mau diajak bekerja sama dalam pemerintahannya nanti.


Rakornas Dihadiri Prabowo, Petinggi PAN Doa Dapat Jatah di Kabinet Bertambah

1 jam lalu

Prabowo Subianto menghadiri rapat koordinasi nasional atau Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2024.  TEMPO/Sultan Abdurrahman
Rakornas Dihadiri Prabowo, Petinggi PAN Doa Dapat Jatah di Kabinet Bertambah

Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam doanya di Rakornas, turut membahas jatah menteri untuk partainya di kabinet Prabowo.


Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

2 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

Prabowo memuji kesetiaan PAN mendukungnya sejak Pilpres 2014.


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


Naskah Tuanku Imam Bonjol Ditetapkan Sebagai Memory Of The World, Sempat Hilang 23 Tahun

12 jam lalu

Tulisan aksara jawi dan bahasa melayu dalam naskah Tuanku Imam Bonjol yang dipamerkan di GOR M Yamin Kota Payakumbuh pada 12/17 Oktober 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Naskah Tuanku Imam Bonjol Ditetapkan Sebagai Memory Of The World, Sempat Hilang 23 Tahun

Naskah Tuanku Imam Bonjol pernah tidak diketahui keberadaannya selama 23 tahun, ditemukan kembali pada 2014.