Sejumlah massa dari berbagai organisasi keluarga besar Nahdlatul Ulama melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, 13 April 2017. Mereka menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dan gagasan khilafahnya. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta -- Presiden Joko Widodo dikabarkan telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Organisasi Kemasyarakatan alias Ormas. Ini diungkapkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
"Perppu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Besok akan dibacakan kalau tidak salah," kata Said di Istana Kepresidenan, Selasa, 11 Juli 2017.
Said tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Perppu itu menyasar ormas tertentu yang dinilai radikal dan menggangu ideologi serta stabilitas negara.
Selama ini, wacana penerbitan Perppu Ormas berkaitan erat dengan upaya pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas ini dikenal berupaya menerapkan kekhalifahan di Indonesia dengan berdasarkan pada syariat Islam.
Pemerintah menilai ideologi HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila. Hal itu memicu wacana pembubaran HTI belakangan ini.
"Saya enggak tahu ormasnya. Kalau kurang, nanti saya usul lagi ke Presiden Joko Widodo," kata Said tertawa sambil meninggalkan Istana Kepresidenan. Pihak Istana Kepresidenan, hingga saat ini, belum memberikan komentar soal pernyataan Said Agil ini.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
55 hari lalu
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.