Diperiksa KPK di Kasus E-KTP, Agun Gunandjar: Berlangsung Normal

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 11 Juli 2017 17:30 WIB

Mantan Pimpinan Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsasaat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Tempo/Aghniadia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa selesai diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP hari ini, Selasa, 11 Juli 2017. Selama kurang lebih lima jam diperiksa, Agun Gunandjar mengaku pemeriksaannya berjalan normal.

Sejak masuk ruang pemeriksaan pukul 10.00, Agun baru keluar sekitar pukul 15.00. Politikus Golkar yang mengenakan kemeja putih itu tampak senyum-senyum menyapa awak media.

Baca : Kasus E-KTP, KPK Hari Ini Jadwalkan Ulang Periksa Agun dan Tamsil

"Saya enggak mau mengatakan keseluruhan ya, tapi untuk saya sendiri hari ini Anda lihat saya senyum-senyum saja," kata Agun saat ditanya mengenai suasana pemeriksaannya dengan penyidik KPK, Selasa, 11 Juli 2017.

Menurut Agun, selama pemeriksaan berlangsung tak ada tekanan yang ia dapatkan dari para penyidik. Ia mengatakan pemeriksaannya kali ini sama seperti saat ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Hari ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.



"Saya pemeriksaan dulu dengan sekarang sama saja. Artinya ya normal gitu, jadi apakah ada tekanan ada paksaan saya merasakan biasa," ujar Agun.

Agun tak mau berkomentar apakah kinerja KPK sudah profesional atau belum. Sebab, kata dia, saksi dan tersangka yang diperiksa KPK ada banyak. "Untuk diri saya seperti itu, belum tentu yang lain sama," katanya.

Simak juga : Pansus Hak Angket ke LP Sukamiskin Tak Pengaruhi Kinerja KPK

Tim Pansus Angket KPK saat ini tengah mengumpulkan informasi seputar kinerja KPK saat melaksanakan pemeriksaan. Pada pekan lalu, tim pansus bahkan berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk bertanya pada koruptor mengenai pengalaman diperiksa oleh penyidik KPK.

Pansus angket ini dibentuk setelah adanya keterangan saksi e-KTP Miryam S. Haryani yang menyatakan telah ditekan oleh penyidik KPK selama pemeriksaan. Namun setelah dikonfrontir dengan tiga penyidik yang memeriksanya, keterangan Miryam sangat bertolak belakang. KPK pun menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya