Mantan Pimpinan Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsasaat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Tempo/Aghniadia
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa selesai diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP hari ini, Selasa, 11 Juli 2017. Selama kurang lebih lima jam diperiksa, Agun Gunandjar mengaku pemeriksaannya berjalan normal.
Sejak masuk ruang pemeriksaan pukul 10.00, Agun baru keluar sekitar pukul 15.00. Politikus Golkar yang mengenakan kemeja putih itu tampak senyum-senyum menyapa awak media.
"Saya enggak mau mengatakan keseluruhan ya, tapi untuk saya sendiri hari ini Anda lihat saya senyum-senyum saja," kata Agun saat ditanya mengenai suasana pemeriksaannya dengan penyidik KPK, Selasa, 11 Juli 2017.
Menurut Agun, selama pemeriksaan berlangsung tak ada tekanan yang ia dapatkan dari para penyidik. Ia mengatakan pemeriksaannya kali ini sama seperti saat ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Hari ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya pemeriksaan dulu dengan sekarang sama saja. Artinya ya normal gitu, jadi apakah ada tekanan ada paksaan saya merasakan biasa," ujar Agun.
Agun tak mau berkomentar apakah kinerja KPK sudah profesional atau belum. Sebab, kata dia, saksi dan tersangka yang diperiksa KPK ada banyak. "Untuk diri saya seperti itu, belum tentu yang lain sama," katanya.
Tim Pansus Angket KPK saat ini tengah mengumpulkan informasi seputar kinerja KPK saat melaksanakan pemeriksaan. Pada pekan lalu, tim pansus bahkan berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk bertanya pada koruptor mengenai pengalaman diperiksa oleh penyidik KPK.
Pansus angket ini dibentuk setelah adanya keterangan saksi e-KTP Miryam S. Haryani yang menyatakan telah ditekan oleh penyidik KPK selama pemeriksaan. Namun setelah dikonfrontir dengan tiga penyidik yang memeriksanya, keterangan Miryam sangat bertolak belakang. KPK pun menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.