Suasana rapat penetapan Pimpinan Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 7 Juni 2017. Rapat yang berlangsung tertutup tersebut memutuskan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar menjadi Ketua Pansus Angket KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar sempat bertemu dengan tersangka kasus pemberian keterangan palsu, Miryam S. Haryani, di gedung KPK. Keduanya bertemu di sela pemeriksaan terkait dengan kasus e-KTP.
Miryam membenarkan bertemu dengan Agun. Ia mengatakan pertemuan itu terjadi saat hendak ke toilet. "Cuma minal aidin wal faizin, cipika-cipiki (cium pipi kanan-cium pipi kiri), udah," katanya di gedung KPK, Selasa, 11 Juli 2017.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK mengirim surat kepada KPK untuk menghadirkan Miryam dalam pemeriksaan Pansus. Namun permintaan itu ditolak KPK dengan alasan Miryam masih dalam masa penahanan.
Pembentukan Pansus Hak Angket KPK berakar dari pencabutan berita acara penahanan yang dilakukan Miryam. Saat menjalani sidang korupsi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, ia mengaku ditekan penyidik KPK selama pemeriksaan sehingga memberikan keterangan tidak benar.
Saat dikonfrontasi, keterangan tiga penyidik yang memeriksa Miryam sangat bertolak belakang. Bahkan penyidik Novel Baswedan mengatakan Miryam sempat bercerita telah ditekan koleganya di DPR. Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
Terkait dengan pertemuan dengan Miryam di gedung KPK, Agun Gunandjar membenarkannya. "Sempat bertemu Bu Miryam saat mau pulang," ujarnya. Ia mengatakan pertemuan itu hanya berlangsung singkat dan tak ada pembicaraan khusus soal Pansus Hak Angket KPK.