TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Agun Gunandjar Sudarsa dan Tamsil Linrung sebagai saksi dalam kasus tindak korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk dua saksi kasus KTP-e, yakni Agun Gunandjar dan Tamsil Linrung. Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Febri menyatakan penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran KTP-e dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung pada Kamis 6 Juli 2017, namun keduanya tidak hadir saat itu.
Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima uang US $ 1,047 juta terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.
Sedangkan Tamsil Linrung yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR diduga menerima sejumlah US $ 700 ribu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.