Pukat UGM: Logika Yusril Soal Hak Angket DPR ke KPK Kacau  

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 07:47 WIB

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 10 Juli 2017. Rapat tersebut meminta penjelasan dua pakar hukum tata negara soal keberadaan hak angket DPR, sejarah penyusunan RUU KPK dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bisa membuat panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan berita di media massa (saya tidak melihat dan mendengar sendiri pernyataan Yusril) bahwa karena KPK dibentuk dengan Undang-undang maka KPK bisa diangket. Ini logika kacau," kata peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim, Senin malam, 10 Juli 2017, menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendrea terkait hak angket KPK.

Baca juga:
Yusril: Jika KPK Menolak Pansus Angket, Bisa Gugat ke Pengadilan


Jika ukurannya adalah KPK dibuat dengan Undang-undang, kata dia, maka nanti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (kekuasaan kehakiman) juga bisa diangket oleh DPR. Ia juga membalikkan logika, DPR juga dibentuk atau dipilih, selain diamanatkan oleh konstitusi, juga sebelumnya dibuatkan undang-undang. Yaitu undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR Daerah (undang-undang nomor 17 Tahun 2014 dan perubahannya).

Berarti, kata Hifdzil, atas dasar karena dibentuk atau dipilih melalui undang-undang, maka apakah DPR juga bisa di angket. Tentu saja tidak bisa di-angket.

Baca pula:
Hak Angket KPK, 400 Guru Besar Minta Jokowi Segera Bersikap

"Logika pak Yusril sekali lagi lemah, pertanyaan selanjutnya, lembaga negara apa yang akan meng-angket DPR?," tanya dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Ia menyebutkan, bahwa bahwa hak angket adalah kewenangan DPR untuk menginvestigasi kebijakan pemerintah--dalam hal ini Presiden dan atau Wakil Presiden-- itu betul. Karena ujung angket adalah menyatakan pendapat bahwa berdasarkan angket, Presiden dan atau Wakil Presiden telah melanggar konstitusi atau undang-undang atau pelaksanaan undang-undang.

Simak:
Johan Budi: Presiden Menolak Jika Rekomendasi Pansus Lemahkan KPK



"Ujung menyatakan pendapat adalah pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatannya. Makanya hak angket tidak bisa digunakan secara sembrono atau sembarangan," kata Hifdzil.

Makanya, kat dia dalam konteks hukum tata negara, angket itu diperuntukkan bagi DPR untuk mengawasi eksekutif (Presiden dan/atau Wakil Presiden), bukan untuk yudikatif (kekuasaan kehakiman). Bukan pula untuk cabang kekuasaan negara yang keempat (di luar legislatif, eksekutif, dan yudikatif) seperti lembaga independen negara semacam KPK ini.

"Jadi ada kebablasan pemikiran dari pendapat Yusril bahwa KPK itu bisa diangket karena dibentuk dengan Undang-undang," kata dia, menegaskan.

Ia mencontohkan lagi, Dewan Pers itu juga disebut dalam undang-undang. Lalu, apa kemudian Dewan Pers itu bisa jadi objek angket? "Tentu tidak, kan? Terimakasih kepada yang telah menolak hak angket KPK, terimakasih kepada yang sudah bergabung dalam gerakan yang waras," kata Hifdzil.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya