Pukat UGM: Logika Yusril Soal Hak Angket DPR ke KPK Kacau  

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 07:47 WIB

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 10 Juli 2017. Rapat tersebut meminta penjelasan dua pakar hukum tata negara soal keberadaan hak angket DPR, sejarah penyusunan RUU KPK dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bisa membuat panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan berita di media massa (saya tidak melihat dan mendengar sendiri pernyataan Yusril) bahwa karena KPK dibentuk dengan Undang-undang maka KPK bisa diangket. Ini logika kacau," kata peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim, Senin malam, 10 Juli 2017, menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendrea terkait hak angket KPK.

Baca juga:
Yusril: Jika KPK Menolak Pansus Angket, Bisa Gugat ke Pengadilan


Jika ukurannya adalah KPK dibuat dengan Undang-undang, kata dia, maka nanti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (kekuasaan kehakiman) juga bisa diangket oleh DPR. Ia juga membalikkan logika, DPR juga dibentuk atau dipilih, selain diamanatkan oleh konstitusi, juga sebelumnya dibuatkan undang-undang. Yaitu undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR Daerah (undang-undang nomor 17 Tahun 2014 dan perubahannya).

Berarti, kata Hifdzil, atas dasar karena dibentuk atau dipilih melalui undang-undang, maka apakah DPR juga bisa di angket. Tentu saja tidak bisa di-angket.

Baca pula:
Hak Angket KPK, 400 Guru Besar Minta Jokowi Segera Bersikap

"Logika pak Yusril sekali lagi lemah, pertanyaan selanjutnya, lembaga negara apa yang akan meng-angket DPR?," tanya dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Ia menyebutkan, bahwa bahwa hak angket adalah kewenangan DPR untuk menginvestigasi kebijakan pemerintah--dalam hal ini Presiden dan atau Wakil Presiden-- itu betul. Karena ujung angket adalah menyatakan pendapat bahwa berdasarkan angket, Presiden dan atau Wakil Presiden telah melanggar konstitusi atau undang-undang atau pelaksanaan undang-undang.

Simak:
Johan Budi: Presiden Menolak Jika Rekomendasi Pansus Lemahkan KPK



"Ujung menyatakan pendapat adalah pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatannya. Makanya hak angket tidak bisa digunakan secara sembrono atau sembarangan," kata Hifdzil.

Makanya, kat dia dalam konteks hukum tata negara, angket itu diperuntukkan bagi DPR untuk mengawasi eksekutif (Presiden dan/atau Wakil Presiden), bukan untuk yudikatif (kekuasaan kehakiman). Bukan pula untuk cabang kekuasaan negara yang keempat (di luar legislatif, eksekutif, dan yudikatif) seperti lembaga independen negara semacam KPK ini.

"Jadi ada kebablasan pemikiran dari pendapat Yusril bahwa KPK itu bisa diangket karena dibentuk dengan Undang-undang," kata dia, menegaskan.

Ia mencontohkan lagi, Dewan Pers itu juga disebut dalam undang-undang. Lalu, apa kemudian Dewan Pers itu bisa jadi objek angket? "Tentu tidak, kan? Terimakasih kepada yang telah menolak hak angket KPK, terimakasih kepada yang sudah bergabung dalam gerakan yang waras," kata Hifdzil.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya