TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Taufiequrachman Ruki menilai upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui hak angket KPK saat ini adalah suatu kemunduran bangsa. Sebab, hak angket yang dilayangkan DPR ini dinilai salah sasaran.
"Tolong teman-teman yang terlibat sebagai anggota DPR terhormat dan menyelenggarakan angket, berpikirlah kembali, negara ini ringkih akibat digerogoti oleh sebuah penyakit yang namanya korupsi," kata Taufiequrachman Ruki setelah menghadiri halalbihalal di gedung KPK, Jumat, 7 Juli 2017.
Baca juga:
Hak Angket KPK, Kenapa Taufiqurrahman Ruki Nantikan Sikap Jokowi?
Ruki mengatakan hak angket memang hak konstitusional bagi DPR. Namun jika hak angket dilayangkan ke KPK, bisa dikategorikan sebagai upaya pelemahan pemberantasan korupsi.
Menurut Ruki, KPK telah mencium adanya usaha pelemahan lembaga antirasuah sejak lama. Bahkan kata dia, pimpinan KPK jilid 1 pada 2005 sudah mensinyalir adanya kegiatan yang dijuluki "Corruptor Fight Back".
Baca pula:
Respons KPK Dituding Panitia Angket Gunakan Obat Saat Pemeriksaan
Hanya saja, perlawanan para tersangka korupsi terhadap pemberantasan korupsi biasanya dilakukan menurut hukum dengan mengajukan praperadilan, banding, dan gugatan lain. "Itu sah-sah saja tapi upaya sistematik untuk melemahkan pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK itu adalah kemunduran buat bangsa ini," kata Ruki.
Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK bukan lembaga yang tidak bisa dikritisi. Jika ada yang tidak sesuai, masyarakat bisa menggugat melalui jalur hukum. "Minta dipecat kalau perlu, tapi jangan lembaganya mau diamputasi seperti ini," ujarnya, menanggapi polemik hak angket KPK yang digulirkan DPR.
MAYA AYU PUSPITASARI