Pansus Hak Angket ke LP Sukamiskin Tak Pengaruhi Kinerja KPK  

Reporter

Senin, 10 Juli 2017 20:12 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menuturkan temuan Panitia Khusus Hak Angket KPK soal ancaman yang terjadi saat pemeriksaan di KPK adalah tidak benar. “Sejauh ini, saya kira kami sudah bisa buktikan sebaliknya,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 10 Juli 2017.

Febri mencontohkan, kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Miryam S. Haryani. Saat Miryam menyatakan ditekan penyidik, KPK memperlihatkan bukti rekaman. Ia menegaskan tidak ada unsur ancaman atau tekanan dalam pemeriksaan. Febri memastikan tudingan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kinerja lembaganya. “Kami yakin kami profesional untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya menanggapi kunjungan Pansus Hak Angket KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Baca juga:
Johan Budi: Presiden Menolak Jika Rekomendasi Pansus Lemahkan KPK

Sebelumnya, Pansus KPK berkunjung ke LP Sukamiskin. Dalam kunjungan itu, Pansus menemui sejumlah narapidana korupsi. Salah satunya OC Kaligis. Kaligis diduga menyampaikan bahwa pemeriksaan di KPK penuh ancaman. Selain itu, Pansus mengaku mengantongi sejumlah temuan, misalnya perihal penangkapan dan penahanan tersangka kasus korupsi.

Febri mengatakan, apabila temuan itu betul, seharusnya dipersoalkan jauh hari. Ia menjelaskan, misalnya, dalam hal penangkapan penahanan, ada mekanisme praperadilan yang bisa digunakan. “Sejauh ini, kami pandang semua proses sudah terlewati hingga mereka divonis bersalah,” tuturnya.

Baca pula:
Yusril Ihza: DPR Dapat Menggulirkan Hak Angket kepada KPK

Febri menyebutkan ada pula sejumlah tersangka yang mengajukan praperadilan, tapi ditolak. Sehingga, kata dia, jika itu dipersoalkan kembali, apalagi bersumber dari laporan narapidana korupsi, tetap tidak akan berpengaruh. Sebab, setelah melakukan penyidikan hingga persidangan dan divonis bersalah, perkara sudah selesai.

Meski demikian, Febri menyatakan pihaknya tak bisa berkomentar terhadap hal yang disampaikan narapidana kepada Pansus Hak Angket KPK. “Kami tidak beri penilaian, tapi silakan saja kalau menurut Pansus informasi dari narapidana korupsi itu punya kredibilitas,” ujarnya.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya