Yusril: Jika KPK Menolak Pansus Angket, Bisa Gugat ke Pengadilan

Reporter

Senin, 10 Juli 2017 19:50 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 21 Juni 2017. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bergulirnya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah. Jika dianggap ilegal, menurut Yusril, KPK bisa menggugat keberadaan Panitia Khusus Angket ke pengadilan.

"Kami bisa berdebat apakah DPR berwenang membentuk pansus menyelidikan KPK. Kalau KPK tidak setuju, bawa ke pengadilan apakah sah atau tidak sah," kata Yusril dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Baca: Johan Budi: Presiden Menolak Jika Rekomendasi Pansus Lemahkan KPK

Dengan membawanya ke persidangan, kata Yusril, KPK pun dapat mengajukan putusan sela sehingga pemeriksaan oleh pansus hak angket KPK dapat berhenti sampai ada keputusan yang inkracht. Menurut dia, cara ini lebih fair dibandingkan menolak hadir dalam pansus.

"Jadi memakai cara hukum, bukan cara politik," ujarnya.

KPK masih mengkaji keabsahan Pansus Hak Angket KPK. Pembentukan pansus itu sempat diindikasi berseberangan dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 201 ayat 2 UU tersebut mengharuskan keanggotaan pansus terdiri atas semua unsur fraksi di DPR.

Baca: Yusril Ihza: DPR Dapat Menggulirkan Hak Angket kepada KPK

Keberadaan Pansus Hak Angket KPK pun menuai pro dan kontra. Terakhir, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan sekitar 400 guru besar dari berbagai universitas menyatakan menilai keberadaan panitia khusus cacat hukum. Mereka juga menyatakan dukungannya terhadap KPK.

Yusril mengakui adanya beda pendapat soal kehadiran pansus. Menurut dia, perlu pihak ketiga yang netral, objektif, dan menengahi polemik kehadiran pansus angket KPK seperti pengadilan. "Kembali lagi ini sesuatu yang batal demi hukum atau harus dibatalkan," kata dia.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

1 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

2 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

7 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

16 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

20 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

21 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

22 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

22 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya