Wiranto: Pemerintah Masih Mengkaji Rencana Pembubaran HTI
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 10 Juli 2017 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan pemerintah masih mengkaji rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kajian tersebut, kata Wiranto, dilakukan juga terhadap sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kami tidak akan kendor dan terus mengkaji dengan baik, dan secepatnya kita memutuskan, tidak hanya satu ormas saja," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2017, menanggapi rencana pembubaran HTI.
Baca: PKPI: Tidak Segera Ditindaklanjuti, Pembubaran HTI Bisa Memudar
Wiranto menjelaskan bahwa rencana pembubaran tidak spesifik dilakukan terhadap satu ormas tertentu. Ia tak mempermasalahkan banyaknya ormas yang muncul di tengah berkembangnya demokrasi di Indonesia. "Dengan catatan keberadaan ormas itu sejalan satu visi misi negara membangun negeri ini lebih maju, lebih tertib, lebih aman," ujarnya.
Wiranto menegaskan tak akan membiarkan ormas anti-Pancasila berada di Indonesia. Sebab, kata dia, ormas-ormas tersebut dapat berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. "Kalau kehadiran ormas tersebut malah mengganggu ketertiban keamanan dan bertolak belakang dengan ideologi negara, apa dibiarkan," ujarnya.
Simak: Berita Terbaru, Alasan HTI Tolak Sistem Demokrasi Pemerintah Kini
Ia pun meminta agar rencana pembubaran ormas ini tidak dianggap sebagai kesewenang-wenangan pemerintah. Sebab, kata dia, pemerintah menyadari keberadaan ormas adalah bagian dari negara demokrasi. "Tapi harus ada batas dan aturan mainnya dong," katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Arief Poerboyo Moekiyat, menambahkan pemerintah masih menunggu momentum yang tepat untuk membubarkan ormas-ormas anti-Pancasila. Ia mengatakan rencana pembubaran tak hanya berfokus pada HTI.
Lihat: 12 Negara Larang Hizbut Tahrir, Indonesia Negara ke-13?
Menurut dia, kini pemerintah tengah berfokus untuk menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dasar hukumnya. "Masih tunggu momentum," kata Arief.
ARKHELAUS W