Irman (kanan) dan Sugiharto (tengah), memasuki ruang sidang jelang ikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK terkuak sejumlah nama besar yang di anggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuturkan terdakwa kasus E-KTP Irman batal menyampaikan pledoi muntaber dan harus dirawat inap.
“Dokter menyatakan bahwa Irman harus rawat inap, jadi per hari Kamis (6 Juli 2017) itu yang bersangkutan di rawat di RSPAD Gatot Subroto sampai sekarang,” kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 Juli 2017.
Wawan berujar berdasarkan informasi dari dokter, Irman belum bisa dipastikan akan berapa hari menjalani rawat inap. Namun pagi tadi, Irman masih memiliki keluhan sakit pada lambungnya. Menurut dia, tim jaksa belum mendapat informasi apa penyebab sakit yang dialami Irman.
Menurut Wawan, pihaknya juga sudah menyampaikan rujukan dari dokter KPK ke majelis hakim agar terdakwa dirawat inap. Namun dokter pun belum mengeluarkan surat perihal lamanya Irman dirawat inap.
Pihak dokter, ujar Wawan, menyatakkan sakit yang diderita Irman cukup parah. “Intensitas dia buang air dan muntah itu sudah sering,” kata dia.
Wawan menjelaskan Irman pernah menderita vertigo, yaitu waktu setelah pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa. Ia menambahkan Irman sudah dua sampai tiga kali masuk rumah sakit. Baik itu sakit vertigo atau jantung.
Pembacaan pledoi terhadap Irman dan Sugiharto rencana akan kembali dijadwalkan pada Rabu, 12 Juli 2017. Kuasa hukum Irman membenarkan memang kondisi kliennya sedang mengalami sakit. Namun ia memastikan untuk kondisi Sugiharto saat ini sehat.
Dalam perkara korupsi E-KTP, tim jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada Irman selama 7 tahun penjara. Sedangkan Sugiharto dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.