Menkopolhukam Wiranto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah), memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 8 Mei 2017. Pemerintah mengatakan bahwa HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta membahayakan keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah berkukuh mengusulkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam RUU Pemilu adalah 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional. Menurut dia, argumentasi pemerintah sudah kuat.
"Ini bukan soal ngotot atau bukan ngotot. Pemerintah punya posisi untuk menentukan dan menyehatkan demokrasi," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2017.
Wiranto menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik perlu memiliki mekanisme guna memilih pemimpin yang terbaik. Sehingga, dia melanjutkan, dalam pemilihan umum nantinya, pencalonan tetap memperhatikan kualitas calon dibanding jumlah calon. "Dan nanti menambah keruwetan proses pemilu," ujarnya.
Wiranto berkaca pada pemilihan presiden pada 2014 yang berhasil mengerucutkan calon presiden dan wakil presiden melalui komunikasi antarpartai politik. "Ada pengerucutan calon pemimpin lewat lobi-lobi parpol yang orientasinya kualitas," katanya.
Pemerintah, kata dia, menilai mekanisme pengerucutan calon ini layak dipertahankan. "Ini tidak ngotot, tapi ini melalui argumentasi yang sehat," ucapnya. Ia pun enggan menanggapi potensi pembahasan presidential threshold yang berakhir buntu (deadlock).
Terkait dengan isu ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, Panitia Khusus RUU Pemilu mengakui masih ada beda pendapat di setiap fraksi. Pembahasan pun berpotensi molor. Beberapa fraksi, seperti PDI Perjuangan, NasDem, dan Golkar, mendukung usul pemerintah untuk ambang batas presidensial 20 persen. Sedangkan beberapa fraksi lain mendorong ambang batas nol persen.