Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) di MPR, Lukman Edy (kiri) mengikuti Rapat Pimpinan Sementara dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD di Ruang Rapat GBHN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) Lukman Edy mengatakan pembahasan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) jangan menyandera pembahasan RUU Pemilu. Ia pun berkeinginan empat isu krusial segera disimpulkan.
"Rapat panja dan pansus hari ini saya harap bisa menetapkan empat isu krusial lain agar (RUU Pemilu) tidak tersandera isu presidential threshold," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2017.
Empat isu krusial lain dalam pembahasan RUU Pemilu adalah ambang batas parlementer, metode konversi suara, pembagian wilayah daerah pemilihan, dan sistem pemilu yang akan digunakan. "Ini masih bisa diadakan jejak pendapat," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Terkait dengan isu ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, Lukman mengatakan masih ada beda pendapat di setiap fraksi. Beberapa fraksi, seperti PDI Perjuangan, NasDem, dan Golkar, kata dia, mendukung usul pemerintah untuk ambang batas presidensial 20 persen. Sedangkan beberapa fraksi lain mendorong ambang batas nol persen.
Lukman mengatakan belakangan muncul jalan tengah untuk menetapkan ambang batas presidensial sebesar 10-15 persen. Namun, kata dia, jalan tengah tersebut belum direspons pemerintah. "Jalan tengah ini belum direspons pemerintah," ujarnya.
Lukman berharap pembahasan ambang batas presidensial tidak menyandera pembahasan empat isu krusial lain di RUU Pemilu. Sebab, kata dia, pansus masih memerlukan waktu untuk mengimplementasikannya dalam pasal-pasal yang diatur dalam rancangan undang-undang. "Karena secara substansi empat isu ini tidak ada hubungan dengan presidential threshold," katanya.