KPK Akan Panggil Semua Politikus yang Disebut Terima Dana E-KTP  

Reporter

Senin, 10 Juli 2017 06:38 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pemeriksaan terhadap para politikus yang diduga terkait dengan megakorupsi proyek e-KTP tuntas pada pekan ini. Mulai hari ini, Senin, 10 Juli 2017, secara maraton, penyidik kembali memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Kami berharap mereka yang dipanggil memahami kewajiban hukum untuk hadir sebagai saksi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Ahad, 9 Juli 2017.

Baca: Setya Novanto Serahkan Kasus E-KTP ke Penegak Hukum

Agenda pemeriksaan maraton terhadap para legislator Senayan ini bergulir di tengah kabar rencana KPK mengumumkan tersangka keempat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Febri enggan mengungkap secara detail nama dan jadwal pemeriksaan para anggota Dewan yang dimaksud. Dia pun mengaku belum mengetahui identitas calon tersangka baru yang diduga berperan aktif mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.

Daftar agenda pemeriksaan KPK untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP pekan lalu mencatat nama sembilan orang yang tak memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Ketua DPR Setya Novanto; mantan Ketua DPR, Ade Komarudin; serta tujuh anggota DPR, yakni Nu’man Abdul Hakim, Teguh Juwarno, Taufiq Effendi, Djamal Aziz, Tamsil Linrung, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Mirwan Amir.

Nama mereka disebut dalam berkas tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa perkara ini, yakni Irman dan Sugiharto—keduanya adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri—dengan dugaan menerima aliran dana proyek. Setya, misalnya, bersama tersangka kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus, diduga menerima Rp 574,2 miliar atau 11 persen dari total nilai proyek.

Baca juga: Marzuki Alie Bersikeras Tidak Terima Apa pun dari Proyek E-KTP

Sedangkan Ade diduga menerima US$ 100 ribu dari Irman untuk keperluan kunjungan kerja ke Bekasi pada Desember 2015. Sedangkan Mirwan dan Tamsil, sebagai pemimpin Badan Anggaran saat proyek ini dibahas di DPR, disinyalir masing-masing menerima US$ 1,2 juta dan US$ 700 ribu dari Andi.

Sedangkan saksi lainnya adalah pemimpin dan anggota Komisi Pemerintahan DPR—mitra Kementerian Dalam Negeri—yang disebut menerima aliran dana dari Andi secara langsung atau lewat perantara Miryam S. Haryani, politikus Hanura.

Selain mengantongi duit dari proyek e-KTP, sejumlah orang diduga menjadi penampung jatah duit kepada anggota fraksi, seperti Nu’man untuk Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Teguh untuk Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Djamal Aziz untuk Fraksi Partai Hanura. “Semua diperiksa sebagai saksi untuk AA (Andi Agustinus),” kata Febri.

AHMAD FAIZ | AMIRULLAH | FRANSISCO R.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

20 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya