RUU Penyiaran versi DPR Dinilai Bermasalah

Reporter

Minggu, 9 Juli 2017 15:00 WIB

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia yang terdiri atas sejumlah perguruan tinggi, NGO, dan masyarakat sipil menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang dibuat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Koalisi tersebut melihat Baleg telah mengubah RUU Penyiaran yang telah dibuat Komisi I DPR.


“Yang versi Baleg mengingkari semangat demokratisasi penyiaran,” kata juru bicara Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia Puji Rianto saat menggelar konferensi pers di Legend Cafe di Yogyakarta, Minggu, 9 Juli 2017.


Ada lima hal yang merupakan isi RUU Penyiaran versi Baleg DPR yang dinilai koalisi bermasalah. Pertama, ada upaya pelemahan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dua, penjungkirbalikan posisi lembaga penyiaran yang seharusnya diatur oleh regulasi penyiaran, tetapi malah menjadi regulator penyiaran.


Ketiga, melanggar prinsip diversity of content dan diversity of ownership. Keempat, sangat pro kapital dalaam proses digitalisasi penyiaran. Kelima, pasal pelarangan iklan rokok dihilangkan oleh Baleg DPR.


Puji melihat RUU tersebut telah memposisikan penyiaran berada pada garis antara negara dengan pasar yang dikuasai swasta. Hanya, keberadaan negara menjadi pelindung swasta dengan mengabaikan kepentingan dan kebutuhan publik. Seperti kebutuhan publik untuk mendapatkan informasi lokal dan informasi yang tidak seragam atau tidak Jakarta sentris. “Kalau ini dibiarkan, 5-10 tahun lagi, penyiaran akan dikuasai swasta,” kata Puji.


Advertising
Advertising

Dosen Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) Muzayin menambahkan, koalisi itu didukung hampir semua program studi komunikasi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Selain UII, antara lain ada pula Universitas Atmajaya Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Jember, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada. Juga organisasi alumni jurusan komunikasi. Sisanya adalah sejumlah NGO.


“Artinya, draf RUU versi Baleg itu ditolak jurusan komunikasi berbagai kampus se-Indonesia Raya,” kata Muzayin mengklaim.


Saat ini tercatat ada 67 lembaga yang bergabung dalam koalisi tersebut. Rencananya, koalisi itu akan mengajukan position paper kepada Komisi I DPR di Jakarta.


PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya