Koalisi Publik Sindir Pansus Hak Angket KPK Lewat Parodi  

Reporter

Minggu, 9 Juli 2017 12:40 WIB

Koalisi Anti Hak Angket (Kotak) menggelar parodi kunjungan Panitia Khusus Hak Angket KPK ke Lapas Sukamiskin, di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, 9 Juli 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Kotak) menggelar parodi untuk mengkritik kunjungan Panitia Khusus Hak Angket KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 6 Juli 2017. Parodi itu digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, hari ini, 9 Juli 2017.

"Kami tak bisa temukan tujuan jelas Panitia Angket (ke LP Sukamiskin) itu," ujar salah satu anggota Kotak, Kurnia Ramadhana, setelah menggelar parodi tersebut.

Baca: Zulkifli Hasan: Pansus Hak Angket Harusnya Menguatkan KPK

Parodi tersebut, ujar Kurnia, juga sebagai sindiran terhadap sikap Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa yang mangkir dari pemeriksaan KPK tapi muncul saat kunjungan ke Sukamiskin. Politikus Partai Golkar itu mangkir saat akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Sesuai prosedur hukum KPK harus panggil ulang orang-orang yang mangkir dari panggilan. Kami juga kritisi Agun Gunanjar yang malah memilih agenda politik ke Lapas Sukamiskin," tutur Kurnia.






Dalam parodi itu, mereka menampilkan reka ulang kedatangan tim Pansus Hak Angket ke Sukamiskin. Tiga orang memerankan narapidana korupsi. Mereka digambarkan gembira menerima kunjungan Pansus. Tiga orang yang mengenakan rompi oranye itu memperagakan penyambutan dengan mengalungkan bunga kepada pemeran anggota Pansus yang datang dengan mobil.

Baca: Kerap Diprotes, Pansus Hak Angket KPK: Biarkan DPR Bekerja Dahulu

Dua orang di antara mereka, yang disambut napi korupsi itu mengenakan panel nama bertuliskan inisial FH dan YL. Inisial itu mengacu pada nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah yang menjadi salah satu pencetus pembentukan Pansus Hak Angket, dan nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dianggap mengizinkan aktivitas Pansus ke dalam LP.

Parodi itu menyiratkan makna bahwa dukungan napi korupsi terhadap Pansus Hak Angket KPK. Kotak mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan aktivitas Pansus tersebut nantinya berujung pada rekomendasi ke paripurna, yaitu perombakan Undang-Undang KPK.

"Kita sama-sama tidak mengerti, untuk apa mereka berdiskusi dengan orang-orang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kurnia, yang juga aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Baca juga: Ruki Ibaratkan KPK bak Pemain Asing di Liga Indonesia, Kenapa?

Dia pun meminta KPK tak gentar terhadap isu pelemahan terkait dengan adanya hak angket KPK yang digulirkan oleh DPR. Pasalnya, dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK dinilai masih besar.

YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya