RUU Peradilan Militer Segera Dibahas Lagi

Reporter

Editor

Selasa, 5 Desember 2006 15:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa menteri akan segera melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang peradilan militer. Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini.Beberapa menteri yang akan membicarakan dan membahas peradilan bagi anggota prajurit TNI tersebut yakni Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Panglima TNI. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, menyampaikan hal itu kemarin seusai membuka acara forum komunikasi pendidikan di Departemen Pertahanan, Selasa (05/12). “Kami akan rumuskan bersama sehingga inprinsip tidak ada perbedaan pendapat, hanya pelaksanaan pentahapan bisa diatur dalam revisi RUU peradilan militer itu,” ujar Juwono. Juwono menyatakan, tidak ada pertentangan antara keinginan Presiden dengan dirinya terhadap RUU tersebut. Karena telah dipahami pesan dari pasal 65 ayat 2 undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004. "Memang perlu penyesuaian KUHPM dan KUHAP," ujar Juwono. Menurut Juwono, yang paling krusial pada intinya adalah kompetensi apakah dalam sistem sekarang memang harus ada pentahapan bila prajurit akan disidangkan dalam peradilan umum. Padahal, hal itu belum diatur di KUHP, KUHAP, dan KUHPM. Untuk lebih memperdalam pembahasan, departemen pertahanan juga akan mengajak forum rektor dan tim pakar hukum departemen pertahanan dengan mempertimbangkan secara hukum, pakar, dan mazhab yang ada. Diharapkan pada akhirnya bagaimana menerapkan prinsip bila prajurit TNI akan disidang di peradilan umum. Juwono juga menyatakan, pemerintah siap untuk segera bertemu panitia kerja RUU peradilan militer agar dapat menyepakati tentang pentahapan pasal 65 ayat 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004. Dia juga menegaskan, perlu penyesuaian pasal-pasal dalam KUHP, KUHAP, dan KUHPM untuk bisa menyidangkan prajurit TNI di peradilan umum. Secara terpisah, Hari Trihardono, dari Propatria menyatakan apa yang disampaikan Presiden tersebut menunjukan bahwa pemerintah setuju melaksanakan peradilan militer. Namun, apa yang disampaikan Menteri Pertahanan dari sisi yang lain diakui memang benar. Menurut Hari, masalah ini menjadi rumit karena dtingkat material belum ada pengaturannya. Menurut dia, Presiden tidak perlu meminta pendapat dari TNI. TNI harus tunduk kepada Presiden. "KUHPM harus mengacu kepada KUHP, ini bisa dicari titik temunya, bisa diperadilan sipil," ujar Hari. Menurut Hari, bola saat ini berada ditangan DPR. Sehingga tinggal menunggu ketegasan dari DPR tersebut untuk menyelesaikan RUU peradilan militer. Hal senada juga disampaikan pengamat dari Universitas Katolik Parahiangan, Banyu Perwita. Menurut dia, Presiden memegang peranan penting dalam pelaksanaan peradilan militer. Menurut dia, apa yang sudah dinyatakan segera ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya. DIAN YULIASTUTI

Berita terkait

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

11 Maret 2024

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

Kapuspen TNI membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan.

Baca Selengkapnya

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

29 November 2023

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.

Baca Selengkapnya

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

13 November 2023

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

8 Oktober 2023

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial sesuai dalam UU ASN yang baru diketok 3 Oktober lalu. Berikut Instansi yang bisa dimasuki

Baca Selengkapnya

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

7 Oktober 2023

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

PBHI memberikan catatan penting di 78 tahun TNI. Terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

1 September 2023

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

Pembunuh Imam Masykur, anggota Paspampres dan prajurit TNI akan diadili di pengadilan militer. Ini seluk beluk pengadilan khusus untuk tentara.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

16 Agustus 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan sistem peradilan militer sangat bermasalah sehingga pemerintah perlu segera merevisi UU Militer.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

12 Agustus 2023

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.

Baca Selengkapnya

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

10 Agustus 2023

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.

Baca Selengkapnya

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

8 Agustus 2023

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

Uji coba pra-operasi kereta cepat Jakarta-Bandung kembali ditunda setelah beberapa kali jadwal operasional mundur.

Baca Selengkapnya